Denpasar, Baliwakenews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memperkuat wacana penataan daerah pemilihan (dapil) berbasis data dan keadilan representasi melalui kegiatan Bedah Buku Seri II di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Jumat (9/10/2026). Forum ini menyoroti pentingnya penataan dapil yang tidak hanya berpatokan pada jumlah penduduk dan alokasi kursi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi geografis, sejarah, serta karakteristik sosial dan budaya masyarakat.
Mengangkat tema “Penataan Daerah Pemilihan Berbasis Data dan Keadilan Representasi”, kegiatan tersebut membahas buku Redistricting: A Manual for Analysts, Practitioners, and Citizens karya Peter A. Morrison dan Thomas M. Bryan.
Diskusi digelar secara hibrida dengan melibatkan 72 peserta secara langsung dan 400 peserta melalui Zoom Meeting. Keterlibatan penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi ini menjadi ruang untuk mengkaji penataan dapil secara ilmiah, transparan, dan berorientasi pada kualitas keterwakilan masyarakat.
Rektor Undiknas, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., menyambut kegiatan tersebut sebagai wadah pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu dan perguruan tinggi. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperluas perspektif dalam merumuskan kebijakan penataan dapil yang sesuai dengan kebutuhan demokrasi.
KPU Bali: Penataan Dapil Tak Cukup Berdasarkan Jumlah Penduduk
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan bahwa penataan dapil harus bertumpu pada data yang akurat serta mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat di setiap wilayah.
“Penataan dapil tidak cukup hanya memperhitungkan jumlah penduduk, alokasi kursi, dan batas administratif. Aspek sejarah, sosial, dan budaya juga perlu menjadi pertimbangan agar pembentukan dapil mampu mencerminkan karakteristik wilayah sekaligus menjaga keadilan keterwakilan, ” ujarnya.
Kejelasan pedoman dan keterbukaan proses menjadi faktor penting untuk memastikan penataan dapil dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, potensi persoalan dalam proses pembentukan dapil dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Belajar dari Amerika Serikat, Teknologi GIS Jadi Sorotan
Anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, memperdalam pembahasan melalui pengalaman penataan dapil di Amerika Serikat. Sejumlah aspek yang disoroti meliputi pemanfaatan teknologi Geographic Information System (GIS), prinsip kesetaraan keterwakilan, serta pelibatan masyarakat dalam proses penataan wilayah pemilihan.
“Pemanfaatan data geografis dan teknologi informasi dapat membantu analisis batas wilayah serta memperkuat dasar pengambilan keputusan. Namun, pengalaman dari negara lain tidak bisa diterapkan secara mentah di Indonesia, ” tukasnya.
Penyesuaian tetap diperlukan dengan memperhatikan sistem pemilu, kondisi geografis, dan karakteristik masyarakat Indonesia. Pendekatan berbasis data harus berjalan beriringan dengan prinsip demokrasi dan kebutuhan keterwakilan yang adil.
Akademisi Tekankan Keterwakilan Kelompok Minoritas
Dari perspektif akademisi, Prof. Dr. I Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyoroti pentingnya memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan keterwakilan yang proporsional, termasuk kelompok minoritas dan komunitas dengan karakteristik sosial maupun budaya tertentu.
Sementara itu, Prof. Dr. Ni Wayan Widiastini menekankan pentingnya tata kelola kolaboratif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, media, serta pemangku kepentingan lainnya.
Pelibatan publik dinilai menjadi salah satu kunci untuk memperkuat transparansi, membangun kepercayaan terhadap proses penataan dapil, sekaligus mengurangi potensi konflik akibat keputusan yang tidak dipahami atau tidak diterima masyarakat.
Diskusi tersebut dipandu moderator Ni Putu Sri Widiastini, dengan pembahasan yang menghubungkan perspektif penyelenggara pemilu, kajian akademis, dan kebutuhan masyarakat.
KPU Bali Dorong Penataan Dapil Lebih Transparan dan Inklusif
Melalui Bedah Buku Seri II, KPU Bali berharap diskusi berbasis kajian ilmiah dapat memperkaya pemahaman mengenai penataan dapil sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi proses penataan daerah pemilihan mendatang.
Partisipasi 472 peserta secara luring dan daring menunjukkan luasnya ruang diskusi yang dapat dibangun untuk membahas kualitas representasi dalam demokrasi.
Penataan dapil yang ideal tidak hanya menghasilkan pembagian wilayah dan alokasi kursi, tetapi juga memastikan hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya tetap terjaga.
Dengan mengedepankan akurasi data, keterbukaan, kondisi geografis, serta aspek sosial dan budaya, penataan dapil diharapkan mampu mewujudkan keterwakilan politik yang lebih adil, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan. BWN-03
































