Saat Masa Tenang, Peserta Pemilu Dilarang Bagikan Hasil Survei

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dimulainya masa tenang pada tanggal 11 Februari 2024 berarti berakhirnya seluruh kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Bawaslu Kabupaten Badung mengingatkan kembali kepada setiap orang baik itu dari elemen individu, Peserta Pemilu, lembaga survei independen, Media Daring, maupun lembaga penyiaran lainnya untuk tidak mengumumkan hasil survei di masa tenang.

Hal ini sesuai dengan Pasal 449 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang disampaikan kembali dalam Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Badung tentang Cegah Dini Nomor 316/PM.00.02/K.BA-01/02/2024 tanggal 7 Februari 2024.

Baca Juga:  Putu Parwata Kembali Berikan Stimulus UMKM, Kali Ini Sasar Pedangan Di Pantai Kuta

Hasil survei Pemilu boleh ditampilkan di hari pemungutan suara, namun tidak di masa tenang yang berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 11 Februari-13 Februari 2024. Sesuai Pasal 278 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. “Mohon diingat bahwa hasil survei jangan disebarkan di masa tenang, hanya 3 hari saja, ini sudah ada aturannya dalam Undang-Undang termasuk sanksi pidananya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kirab Pemilu 2024 di Badung, Siap Tanam 100 Pohon Kelapa

Lebih lanjut dikatakan, sanksi pidananya terdapat pada Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, yang berbunyi dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Selain dilarang mengumumkan hasil survei, dalam masa tenang, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Padiksan di Griya Simpangan Manuaba, Sandakan

Sanksi politik uang yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan DPRD Badung Iklan DPRD Bali Iklan Badung Iklan PDAM Badung Iklan Tabanan Iklan Lapor Pajak