Nekat Lelang Aset Tanah Berperkara, KPKNL, BPN, Notaris dan Koperasi EDM Digugat

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Pelelangan aset-asetnya berupa tanah di Perumahan Denbatas, Tabanan, yang akan dijual Pengadilan Negeri Tabanan melalui lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, I Gusti Ayu Ketut Setiawati (44) merasa keberatan dan dirugikan.

Hingga akhirnya, melalui kuasa hukum Nyoman Ferri Supriadi SH, I Gusti Ayu Ketut Setiawati melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tabanan, akhir Bulan Mei 2024 lalu.

Gugatan ini dilakukan karena melihat banyak sekali keanehan dalam kasus yang dialami kliennya. Apalagi dalam waktu dekat yakni tanggal 11 Juni 2024, pihak PN Tabanan akan melakukan lelang di KPKNL Denpasar.

Dalam keterangan pers Nyoman Ferri Supriadi SH mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke PN Tabanan dengan nomor 419/Pdt.Bth/2023/PN. Tabanan. Gugatan ini dilayangkan oleh klienya, I Gusti Ayu Ketut Setiawati dan suaminya, I Gusti Agung Ketut Jania (54), bersama saudaranya I Wayan Subadra (70).

“Gugatan ini kami lakukan untuk mendapatkan keadilan yang layak karena terdapat banyak kejanggalan,” beber Ferry, di Denpasar, pada Selasa 4 Juni 2024.

Sementara pihak tergugat dalam hal ini pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, sebagai tergugat 1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), selaku tergugat II. Lalu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) alias Notaris bernama Anak Agung Putu Kartika, di Kediri, Tabanan, selaku turut tergugat I. Terakhir, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, sebagai tergugat II.

Baca Juga:  Kesulitan Identifikasi Pelaku, Polisi Sarankan Pemasangan CCTV di Pura

Nyoman Ferri Supriadi kembali menjelaskan, upaya gugatan ini dilakukan karena baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Tabanan bersurat pada kliennya dan menyebutkan bahwa akan menjual asetnya berupa tanah perumahan di Denbantas Tabanan, melalui lelang di KPKNL Denpasar.

Dalam surat tertanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani Panitera Lisa Elyanti itu menyebutkan lelang akan dilaksanakan di KPNKL, Renon, Denpasar, pada Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.

“Jangan salah, gugatan ini telah sampai ke tahap saksi dari pihak KSU EDM, di PN Tabanan, pada Kamis 30 Mei 2024,” cetus Ferri.

Namun, kata Ferri lagi, sidang tidak berlangsung lama. Sebab saksi yang dihadirkan koperasi bernama I Nyoman Sikiawan (48) ditolak majelis hakim. Penolakan itu karena saksi merupakan pegawai KSP Ema Duta Mandiri atau sebagai para pihak dalam perkara ini.

Ia mengatakan Hakim sangat layak menolak saksi seperti itu, karena tidak boleh ada kepentingan dalam perkara yang disidangkan. Lagipula, saksi yang dihadiri tergugat ini berasal dari para pihak yang sudah diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Resmikan Aula TK Darma Kumala, Penebel

“Kami apresiasi ketegasan majelis hakim. Hakim harus tegas, adil dan objektif,” ungkap Nyoman Ferri Supriadi.

Dibeberkannya, mengenai surat tadi, kliennya I Gusti Ayu Ketut Setiawati sempat bertanya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Tabanan, untuk menanyakan bagaimana KPKNL bisa mendaftarkan lelang. Padahal BPN sudah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah tercatat dalam sengketa.

Pihak BPN menyatakan bahwa KPKNL bisa mendaftarkan lelang karena sudah keluar Surat Pendaftaran Keterangan Tanah (SKPT) dari BPN Tabanan. Namun setiawati kembali pertanyakan kenapa SKPT bisa dikeluarkan oleh BPN, padahal BPN tahu bahwa ini sudah sengketa.

“Pihak BPN tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Kliennya memiliki dana di koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh koperasi sendiri,” terangnya.

Kemudian, pihaknya sudah beberapa kali meminta data, namun pihak koperasi EDM selalu mengelak. Bahkan, koperasi EDM melakukan sita aset dan dilelang yang dihuni oleh 48 Kepala Keluarga (KK).

“Maka munculah gugatan kita di PN Tabanan yang saat sedang bergulir. Sementara laporan kami ke Polda Bali dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri, masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Mimih Dewa Ratu, Jazad Bayi Laki-laki Tanpa Tangan Dibuang di Gang

Keterangan terpisah, I Gusti Ayu Ketut Setiawati sangat menyayangkan kinerja koperasi pimpinan I Wayan Murja, yang bertindak seperti orang yang tidak memiliki hati nurani dan tidak dilandaskan pada dasar-dasar koperasi yakni kekeluargaan.

Ia juga sangat meragukan keputusan sidang di PN Denpasar dirinya kalah. Buktinya, saksi yang dihadirkan oleh koperasi adalah pegawai yang masih bekerja dan menerima gaji. Ia merasa keadilan tidak bisa didapatkan di pengadilan Denpasar. Wanita ini pun berharap kepada instansi-instansi terkait untuk membantunya.

“Saya meminta perhatian dari Kementrian Koperasi Republik Indonesia dan juga bapak Gubernur Bali serta Polda Bali dan PN Tabanan untuk membantu berikan keadilan terhadap masalah yang saya alami saat ini,” pungkasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR