Denpasar, baliwakenews.com – Rencana pelarian Robby Putra Syamsuar (35) ke luar negeri pupus di tangan polisi. Mantan Finance & Accounting Manager di sebuah mall besar kawasan Denpasar Barat itu digelandang petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp661,1 juta.
Robby, pria asal Padang Panjang, Sumatera Barat, itu semula dikenal sebagai karyawan teladan. Penampilannya rapi, tutur katanya sopan, dan pekerjaannya jarang mendapat keluhan. Namun di balik meja kerjanya, diam-diam ia menilep uang penjualan tunai perusahaan, sedikit demi sedikit selama 19 hari, sejak 16 Agustus hingga 3 September 2025.
Sebagai manajer keuangan, Robby memiliki akses penuh terhadap brankas tempat uang penjualan disimpan oleh petugas ticketing supervisor. Setiap hari, ia seharusnya menyetor uang tersebut ke rekening perusahaan. Tapi alih-alih menjalankan prosedur, Robby menyelewengkan dana itu untuk memenuhi gaya hidupnya yang tinggi.
“Uang yang seharusnya disetor ke rekening perusahaan justru diambil sedikit demi sedikit untuk kepentingan pribadi hingga mencapai total Rp661 juta,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi W., didampingi Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, Senin (13/10).
Kecurangan itu terbongkar ketika manajemen mall menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Setelah audit internal dilakukan, hasilnya mengarah pada Robby. Ia pun dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Tim Buser segera bergerak cepat. Berdasarkan hasil penelusuran, Robby ternyata telah menyiapkan rencana pelarian ke Thailand pada 5 September 2025. Sebelum kabur, ia bahkan sempat berbelanja mewah, membeli sebuah ponsel di Beachwalk menggunakan uang hasil kejahatannya.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan fakta baru. Robby sempat meminta rekannya, ZM, membuka rekening bank atas nama pribadi ZM. Namun, kartu ATM justru dipegang oleh Robby. “Uang hasil penggelapan disalurkan ke rekening tersebut,” ujar Laksmi. ZM bahkan sempat disuruh mengambil pelat nomor kendaraan di Jalan Gunung Soputan, sesuai perintah Robby.
Pelarian Robby berakhir di Sleman, Yogyakarta. Polisi yang menelusuri jejak digitalnya berhasil menangkapnya tanpa perlawanan di sebuah warung makan, Kamis (11/9) dini hari. Keesokan harinya, ia langsung diterbangkan ke Bali untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam interogasi, Robby mengaku menggunakan uang perusahaan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup mewah. Padahal, gaji bulanannya mencapai belasan juta rupiah. “Motifnya karena gaya hidup konsumtif,” ungkap Laksmi.
Kini, Robby mendekam di ruang tahanan Polsek Denpasar Barat. Ia dijerat Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. BWN-01