BPN vs Polda: yang Dipersoalkan Arsip, yang Pusing Masyarakat

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Drama hukum Kepala BPN Bali, IMD, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali, IMD kini balik menekan balik lewat jalur praperadilan. Sebuah arena di mana pasal-pasal yang “hidup–mati–hidup kembali” dipertemukan dengan imajinasi penegak hukum yang tak kalah lentur.

Kuasa hukum IMD, Gede Pasek Suardika, tampil sebagai juru bicara utama dalam “operasi penyelamatan hukum” kliennya. Dengan penuh keyakinan, ia menyebut penetapan tersangka terhadap IMD sebagai tindakan yang “cacat hukum sejak lahir”. Alasannya jelas, pasal yang dipakai penyidik diduga sudah lama dikubur, tapi tiba-tiba dihidupkan kembali untuk menjerat kliennya.

“Pasal 421 KUHP lama itu sudah tidak berlaku,” kata Pasek, Selasa (13/1).

Baca Juga:  Dewan Badung Desak Air Bersih di Kutsel Harus Tuntas 2025

Menurutnya, pasal tentang penyalahgunaan kekuasaan itu sudah hilang dari dunia persilatan hukum sejak Indonesia punya KUHP baru 2023, dan sejak lahirnya UU Administrasi Pemerintahan yang memindahkan sengketa kewenangan pejabat ke wilayah PTUN.

“Kalau KUHP baru sudah menghapuskan pasalnya, kenapa penyidik masih menggunakannya? Nostalgia?”

Tidak cukup sampai di sana, tim advokat IMD juga menggugat penggunaan Pasal 83 UU Kearsipan, pasal yang biasanya dipakai dalam kasus-kasus berat seperti perusakan arsip negara. Tapi menurut Pasek, objek yang dipersoalkan justru hanyalah surat laporan biasa bertanda nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020—sebuah dokumen rutinitas internal yang dikirim dari bawahan kepada atasan.

“Surat itu adalah kewajiban jabatan, bukan kriminalitas,” kata Pasek.

Baca Juga:  Sebabkan Dua Karyawan Alami Luka Bakar, Polisi Selidiki Penyebab Terbakarnya SPBU di Balun

Jika surat rutin internal bisa dipidana, mungkin banyak pejabat tiap hari tanpa sadar sedang berada di bibir penjara. Yang lebih menarik, surat itu dibuat pada 2020, saat IMD masih menjabat di Badung. Sejak 2022, ia sudah pindah ke pusat. Menurut Pasek, bahkan kalaupun surat itu dianggap dosa besar nasional, kesempatannya untuk dipidana sudah kedaluwarsa. Pasal 136 KUHP baru mengatur batas tiga tahun untuk perkara berancaman satu tahun penjara.

“Jadi bagaimana mungkin peristiwa 2020 masih dianggap segar dan menggigit pada 2026?” demikian argumen Pasek.

Pasek juga menyoroti kaburnya tuduhan pelanggaran arsip. Tidak ada kejelasan arsip apa yang dianggap dirusak, atau bagaimana IMD, yang datang jauh setelah proses penerbitan sertifikat dilakukan, tiba-tiba bisa dianggap sebagai pelakunya.

Baca Juga:  Legong Kuntul dan Gending Kawitan Memukau PKB ke-47

“Apakah masuk akal pejabat yang datang belakangan harus menanggung dosa arsip lama yang bahkan belum jelas?” katanya.

Kini, kasus ini masuk ke panggung praperadilan. Satu sisi, penyidik bersikukuh bahwa IMD pantas dijerat. Sisi lain, kubu IMD menyebut penyidik sedang memainkan pasal yang sudah tidak berlaku, memakai arsip yang tidak jelas keberadaannya, dalam perkara yang sudah kedaluwarsa, untuk menjerat pejabat yang tidak menciptakan arsip itu. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR