Tabanan, baliwakenews.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan telah memutuskan untuk menghentikan penanganan dua laporan yang mengklaim adanya intimidasi terkait perbedaan pilihan politik di Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan salah satu warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Sabtu (12/10/2024).
Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang ditetapkan.
“Laporan yang disampaikan oleh Jro Mangku Ketut Widiana mengenai I Made Indra Bayu, Kepala Pasar Umum Tabanan, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ungkap Narta pada Minggu (13/10/2024).
Demikian pula, laporan dari I Nengah Heri Putra terhadap I Nengah Suardana dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Narta menambahkan bahwa kedua laporan tersebut sebelumnya dianggap memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Syarat formil mencakup identitas pelapor, informasi terlapor, dan batas waktu pelaporan, sedangkan syarat materiil mencakup rincian kejadian dan bukti yang ada.
“Setelah evaluasi bersama pihak kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami tidak menemukan unsur pelanggaran,” tuturnya, seraya mengatakan dengan dihentikannya penanganan laporan, kasus ini tidak akan berlanjut ke tahap kepolisian. BWN-01






























