Terendus Intelijen, Mobil yang Keluar dari Legian Jadi Kunci Terbongkarnya Gudang 19 Ribu Botol Miras Diduga Berpita Cukai Palsu

Iklan Home Page

Kuta, baliwakenews.com

Sebuah kendaraan yang melintas di Jalan Padma, Legian, Badung, menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal berskala besar di Bali. Berawal dari penghentian kendaraan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI akhirnya mengungkap penimbunan 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar.


Dari operasi tersebut, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,14 miliar. Ribuan botol MMEA golongan B dan C dari berbagai merek kini diamankan sebagai barang bukti. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.


“Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, serta koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka dalam Press Conference , Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  Solidaritas Legian Peduli Serahkan APD ke Badung dan Klungkung


Menurutnya, pengawasan terhadap MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali. Pemerintah ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.


“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:  H.Soverign Diverifikasi Tim Propinsi Ini Rekomendasinya


Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Dari pemeriksaan awal, ditemukan MMEA yang diduga menggunakan pita cukai palsu.


Temuan tersebut kemudian dikembangkan. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas menggeledah dua bangunan di lokasi yang sama dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga dilekati pita cukai palsu.


Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Prosesnya dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bali. Penyidik masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka.

Baca Juga:  Rumah Terbakar, Warga di Denpasar Panik


Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah. Sementara Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR