Preman Kampung Tusuk dan Tebas Keponakan dengan Pedang

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang pelajar, Ida Bagus Kade Adi Sedana (19), ditusuk dan ditebas oleh pamannya, Ida Bagus Ketut Roy Warnaya Kemenuh alias Gus Roy (46) dengan pedang di rumahnya di Griya Tulakan, Banjar Denkayu Baleran, Werdhibuana, Mengwi, Badung, Selasa (21/4) sekitar pukul 21.30.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat kakak korban, yakni Ida Bagus Yoga Ditha (25) melakukan persembahyangan di rumahnya yakni di lokasi kejadian. “Sementara korban Ida Bagus Kade, sedang berada di kamar kecil untuk mandi,” ujarnya, Rabu (22/4).

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Peresmian Gedung Serbaguna Vihara Dharmayana Kuta

Kemudian pelaku, marah-marah sembari memanggil Ida Bagus Yoga. Hanya saja kakak korban tidak menghiraukan panggilan Gus Roy. “Merasa tak dianggap, Gus Roy makin marah dan masuk ke dalam kamar mengambil pedang. Ida Bagus Yoga takut melihat pelaku ngamuk, dia lantas lari bersembunyi di rumah tetangganya sembari meminta pertolongan,” kata AKBP Roby.

Saat bersamaan, korban Ida Bagus Kade keluar dari kamar mandi dan dilihat oleh pelaku. Lalu korban dan pelaku sempat cekcok. Pelaku lantas tersinggung dan langsung menyerang korban dengan cara menusuk perut kanan dan menebas punggung korban sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Badung Raih Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka Kategori Pegiat Literasi

Korban Ida Bagus Kade lantas berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, kakak korban berlari ke rumahnya. “Saat itu adiknya telah diboceng yang diapit oleh ibunya menuju rumah sakit. Lalu kakak korban melapor ke Polsek Mengwi,” beber AKBP Roby, seraya menambahkan jika korban mengalami luka tusuk pada perut bagian kanan dengan lebar 8 cm dan 2 luka tebas pada punggung dengan panjang 10 cm.

Berdasarkan laporan korban, anggota Buser Unit Reskrim Polsek Mengwi lantas melakukan penyelidikan. Pelaku lantas ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Pimpinan Dewan Apresiasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih Di Pemilu 2024 Dengan Baik

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk perut korban. Sedangkan motifnya, karena pelaku tidak cocok terhadap keluarga korban sejak lama. “Pelaku dan korban masih keluarga. Yakni paman dan keponakan. Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR