DPRD Tabanan Soroti Ranperda Permukiman, Waspadai Alih Fungsi Lahan Pertanian

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

DPRD Tabanan memberi perhatian khusus terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dewan menegaskan tidak akan membiarkan regulasi tersebut menjadi pintu masuk semakin masifnya alih fungsi lahan pertanian di daerah yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan Bali.

Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengatakan pihaknya akan mengkaji secara ketat empat Ranperda yang diajukan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 24 Juni 2026. Menurut dia, seluruh regulasi yang diajukan harus benar-benar memiliki urgensi dan selaras dengan kepentingan daerah.

“Kami akan pelajari dan melihat dulu urgensi dari empat Ranperda ini. Tentunya harus selektif, termasuk mencermati apakah sudah sesuai dengan LKPJ Bupati Tabanan atau belum. Agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan karena ini menyangkut kepentingan Tabanan,” kata Arnawa.

Dari empat Ranperda yang diajukan eksekutif, Arnawa menaruh perhatian paling besar pada Ranperda pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Menurut dia, aturan tersebut harus mampu memberikan batas yang jelas mengenai kawasan yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan perumahan.

Baca Juga:  Wabup Bagus Alit Sucipta Kunjungi Beberapa Gereja di Wilayah Badung

“Khusus Ranperda permukiman ini akan kami stretching dan pelajari secara selektif. Jangan sampai pengembangan perumahan justru menggunakan lahan sawah atau lahan pertanian produktif,” ujarnya.

Arnawa menegaskan DPRD akan memperketat fungsi pengawasan terhadap potensi alih fungsi lahan yang dinilai semakin mengancam keberadaan kawasan pertanian. Ia mengingatkan Tabanan memiliki tanggung jawab menjaga identitasnya sebagai daerah agraris sekaligus penyangga ketahanan pangan Bali.

“Jangan sampai alih fungsi lahan kebablasan. Baik internal maupun eksternal, semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga Tabanan sebagai daerah pertanian,” kata dia.

Sikap DPRD itu muncul bersamaan dengan penyampaian empat Ranperda oleh Bupati Sanjaya dalam rapat paripurna. Selain Ranperda tentang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Dies Natalis Ke-12 STIKES Advaita Medika Tabanan Go Internasional

Dalam kesempatan itu, Sanjaya juga melaporkan Pemkab Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk ke-12 kali berturut-turut.

Menurut Sanjaya, capaian tersebut menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pada APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,28 triliun dan terealisasi Rp 2,19 triliun atau 96,18 persen. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 678,72 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,51 triliun.

Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan Rp 2,35 triliun dengan realisasi mencapai Rp 2,15 triliun atau 91,72 persen. Dari sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 88,50 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 17,98 miliar.

“Dengan kondisi tersebut, Pemkab Tabanan mencatat Silpa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 107,91 miliar lebih,” kata Sanjaya.

Baca Juga:  Usung Tema Viryam Silam Ca Prathiba, Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Porsenijar Kabupaten Badung 2026

Selain persoalan permukiman, pemerintah daerah juga mengajukan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, Kabupaten Tabanan masih berada pada kategori risiko sedang dengan skor 122,31.

Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diajukan untuk memperkuat perlindungan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati sekaligus menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun demikian, seluruh usulan tersebut masih akan melalui pembahasan DPRD. Dewan memastikan setiap pasal akan ditelaah secara mendalam, terutama Ranperda yang berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan lahan pertanian di Tabanan. Bagi DPRD, pembangunan kawasan permukiman tidak boleh mengorbankan sawah produktif yang selama ini menjadi penopang utama sektor pertanian daerah.BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR