Imigrasi, Dittipidnarkoba dan FJBC Gagalkan Keberangkatan Buronan Interpol, Diduga Penyelundup Narkotika Gunakan Identitas Palsu

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk daftar buronan Interpol dan diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar ke Australia.


Pria tersebut diketahui menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET nomor penerbangan N917CJ dengan rute Denpasar–Maputo, Mozambik, di Terminal Selatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.


Pesawat tersebut membawa tiga awak pesawat (stay on board) dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR (Portugal), GAM (Brasil), GS (Italia), dan FMJ (Brasil).


Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada seorang penumpang pemegang paspor Brasil atas nama GAM. Berdasarkan hasil pengecekan sistem, yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Sementara tiga penumpang lainnya dinyatakan tidak bermasalah, petugas memutuskan menunda keberangkatan GAM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan, seluruh penumpang diketahui masuk kembali ke dalam pesawat tanpa izin dan bersiap melakukan penerbangan tanpa mengindahkan arahan petugas.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi


Merespons situasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan. Pesawat yang telah bergerak menuju landasan kemudian diperintahkan kembali ke Terminal VIP.


Setelah pesawat berhasil dikembalikan, petugas melakukan penyisiran dan menemukan GAM bersembunyi di dalam toilet pesawat. Sementara tiga penumpang lainnya berada di dalam kabin.


Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa paspor Brasil atas nama GAM merupakan dokumen palsu. Identitas asli pria berusia 55 tahun tersebut adalah AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.


Pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem Interpol menunjukkan AP masuk dalam daftar Interpol Notice dengan tingkat kecocokan 100 persen sebagai suspect. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan AP merupakan buronan yang sedang dicari aparat penegak hukum internasional terkait kasus kejahatan lintas negara.

Baca Juga:  Tetap Kokoh, PDI Perjuangan Tak Terbantahkan di Kabupaten Tabanan


Berdasarkan dokumen Interpol, AP disebut sebagai sosok berpengaruh dalam jaringan Transnational Serious Organised Crime (TSOC) dan merupakan anggota terkemuka kelompok geng motor internasional.


Australian Federal Police (AFP) menduga AP bertanggung jawab atas sejumlah kasus penyelundupan narkotika ilegal ke Australia dalam skala besar. Ia juga diduga telah lama menghindari kejaran aparat dan berupaya melarikan diri menggunakan dokumen perjalanan yang diperoleh secara tidak sah.


Menindaklanjuti temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk pendalaman kasus serta komunikasi dengan aparat penegak hukum negara lain.


Secara paralel, DJBC melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta seluruh muatannya. Mengingat adanya indikasi keterlibatan dalam jaringan kejahatan transnasional, kerja sama internasional juga dilakukan dengan Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat dan Australian Federal Police (AFP).


Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat tersebut dikenakan penundaan keberangkatan.
Sementara itu, AP resmi diamankan, dikenakan tindakan cegah dan tangkal (cekal) seumur hidup untuk masuk ke wilayah Indonesia, serta selanjutnya dideportasi guna menjalani proses hukum di Australia.

Baca Juga:  Sekda Pimpin Rakor Reformasi Birokrasi


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan lintas negara.


“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara. Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian. Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi bangsa dan melayani masyarakat,” tegas Bugie. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR