Nusa Penida, Baliwakenews.com
Potensi pajak dari sektor pariwisata di Nusa Penida masih belum tergarap maksimal. Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini bergerak lebih agresif mengejar kepatuhan wajib pajak yang baru mencapai 67 persen.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Klungkung, Kanwil DJP Bali, dan KPP Pratama Gianyar, kegiatan edukasi sekaligus pengawasan wajib pajak digelar di Kecamatan Nusa Penida, Senin (11/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan bahwa Nusa Penida sebagai destinasi wisata internasional membutuhkan dukungan pembiayaan besar untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan seperti jalan umum, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah, hingga penataan kawasan pelabuhan kapal membutuhkan sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan.
“Pajak hotel, restoran, dan pajak penghasilan menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah dan penerimaan negara,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung, I Made Satria, mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menganggap tambahan pajak 10 persen dari wisatawan sebagai keuntungan pribadi.
Ia menegaskan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hotel serta makanan dan minuman merupakan titipan tamu yang wajib disetorkan ke kas daerah untuk mendukung pembangunan di Nusa Penida.
“Menahan uang pajak berarti tidak amanah terhadap tamu dan menghambat kemajuan daerah sendiri,” tegasnya.
Pemkab Klungkung juga mengungkap masih ada sekitar 33 persen potensi pajak daerah yang belum masuk ke kas daerah. Potensi tersebut dinilai sangat penting untuk memperkuat APBD serta mendukung pembangunan pariwisata yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Kegiatan edukasi ini diikuti 30 wajib pajak, para perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, serta unsur Forkopimda Kabupaten Klungkung. Setelah sesi edukasi, tim gabungan melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha sekaligus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru.
Pemerintah daerah bersama DJP memastikan kegiatan edukasi dan pengawasan pajak seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Bali guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak penerimaan daerah. BWN-03


































