Denpasar, Baliwakenews.com
Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan strategis kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan KEK Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026), dan menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu ketegangan dengan pihak pengelola.
Sidak yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang disebut telah berjalan sejak era Ida Bagus Oka.
“Kami tidak menemukan bukti konkret terkait lahan pengganti, baik sertifikat maupun keberadaan fisiknya. Ini bukan hal sepele,” tegas Supartha di lokasi.
Sorotan utama tertuju pada klaim lahan pengganti seluas sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove yang hingga kini belum dapat diverifikasi secara langsung. Temuan ini memperkuat kecurigaan adanya celah dalam proses yang menyangkut aset daerah bernilai strategis.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, menegaskan bahwa setiap skema tukar guling wajib memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Ini menyangkut aset daerah. Harus transparan, terverifikasi, dan tidak boleh menyisakan ruang spekulasi publik,” ujarnya.
Ketegangan sempat memuncak saat pihak pengelola, PT Bali Turtle Island Development (BTID), belum mampu menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Pihak perusahaan berdalih bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur dan melibatkan instansi pemerintah, namun lokasi lahan pengganti disebut berada di area yang sulit diakses.
Alasan tersebut tidak serta-merta meredam kekhawatiran Pansus. Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan pentingnya sinkronisasi data.
“Kalau dokumen tidak sinkron dengan fakta di lapangan, ini masalah serius. Kami akan telusuri sampai tuntas,” katanya.
Selain aspek legalitas, isu lingkungan juga menjadi perhatian. Anggota Pansus, Komang Dyah Setuti, mengingatkan bahwa kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis krusial bagi Bali.
“Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan ekosistem yang justru melindungi wilayah pesisir,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek legalitas dan administrasi dinyatakan jelas dan sah.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Bali tidak akan mentolerir potensi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah, terutama yang berkaitan dengan kawasan sensitif seperti mangrove.
Investigasi pun dipastikan belum berhenti. DPRD Bali menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka dan berbasis hukum, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi proyek-proyek strategis di Pulau Dewata.
Kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi tata kelola investasi dan perlindungan lingkungan di Bali antara kepentingan pembangunan dan komitmen menjaga ekosistem yang menjadi benteng alami pulau ini. BWN-03

































