Pajak Bali Melejit 13,6%! DJP Bali Kantongi Rp2,25 Triliun, Pariwisata Jadi Mesin Utama

Iklan Home Page

Denpasar, Baliwakenews.com

Kinerja penerimaan pajak di Bali menunjukkan tren positif di awal tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Bali mencatat penerimaan pajak mencapai Rp2,25 triliun hingga Februari 2026, atau tumbuh 13,60 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa capaian tersebut setara dengan 9,26 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp24,31 triliun. Pada periode yang sama tahun 2025, penerimaan pajak tercatat Rp1,98 triliun.

“Sebanyak Rp2,25 triliun uang pajak telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali hingga Februari 2026,” ujar Darmawan dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang digelar secara hybrid, Senin (31/3/2026).

KPP Madya Denpasar Sumbang Terbesar

Baca Juga:  Satu-satunya Wakil Bali, TN Cowboy Berjuang Tembus Grand Final PMPL ID Season 5

Penerimaan pajak tersebut dikumpulkan melalui delapan kantor pajak di Bali. Kontributor terbesar berasal dari KPP Madya Denpasar dengan realisasi Rp1,08 triliun.

Disusul:
KPP Pratama Badung Selatan Rp246,41 miliar
KPP Pratama Badung Utara Rp239,54 miliar
KPP Pratama Gianyar Rp218,94 miliar
KPP Pratama Denpasar Timur Rp179,65 miliar
KPP Pratama Denpasar Barat Rp166,63 miliar
KPP Pratama Tabanan Rp64,76 miliar
KPP Pratama Singaraja Rp54,41 miliar

Jika dilihat dari jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari:
PPN dan PPnBM Rp802,76 miliar
PPh Badan Rp510,27 miliar
PPh Orang Pribadi Rp57,53 miliar
PBB Rp0,01 miliar

Menurut Darmawan, hampir seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan positif, mencerminkan kondisi ekonomi Bali yang semakin membaik.

“Pertumbuhan PPh menunjukkan gaji karyawan tetap terjaga dan pembayaran pajak badan berjalan optimal. Selain itu, PPN juga meningkat seiring pertumbuhan belanja pemerintah dan aktivitas ekonomi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Positif Corona Bertambah Enam, Jumlah Pasien Sembuh Capai 23

Delapan sektor usaha menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak Bali, yaitu:
Perdagangan Rp383,45 miliar
Akomodasi & Makan Minum Rp358,33 miliar
Aktivitas Keuangan & Asuransi Rp300,46 miliar
Real Estat Rp182,86 miliar
Industri Pengolahan Rp178,18 miliar
Administrasi Pemerintahan Rp147,70 miliar
Aktivitas Profesional Rp126,45 miliar
Informasi & Komunikasi Rp75,66 miliar

Sektor akomodasi dan makan minum mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 31,09 persen, menandakan pariwisata Bali kembali menggeliat.

“Angka ini mencerminkan kondisi pariwisata Bali yang semakin positif, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara,” ungkap Darmawan.

Dari sisi kepatuhan pajak, hingga Februari 2026 tercatat 156.037 SPT Tahunan telah dilaporkan, terdiri dari:
2.575 SPT Wajib Pajak Badan
153.476 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi

Baca Juga:  Jadi Penyangga Zona Hijau, Vaksinasi Massal di Kelurahan Renon

DJP juga memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melapor hingga 30 April 2026.

Selain itu, DJP menghadirkan kemudahan melalui Coretax Form yang dapat diunduh dan diisi secara offline.

Darmawan pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan nasional. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR