Denpasar, Baliwakenews.com
Pemerintah Provinsi Bali bersama Bank Indonesia memperkuat langkah penertiban money changer ilegal yang dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Bali di mata dunia. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas, aman, dan berdaya saing global.
Komitmen itu mengemuka dalam pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster, Bank Indonesia, dan Afiliasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Bali di Jayasabha, Denpasar, Minggu (8/3/2026).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Erwin Soeriadimadja menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) agar industri penukaran uang yang legal dapat berjalan sehat dan terpercaya.
“Penertiban money changer ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, APVA, aparat penegak hukum hingga lembaga adat,” ujar Erwin.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bank Indonesia juga menghadirkan website moneychangerbali.com yang terintegrasi dengan portal lovebali.baliprov.go.id milik Pemprov Bali. Platform ini menjadi sarana informasi sekaligus edukasi bagi wisatawan dan masyarakat untuk mengenali money changer berizin.
Selain itu, BI juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui sistem BI-PATROL untuk melaporkan aktivitas money changer ilegal yang merugikan konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Bank Indonesia dalam memperkuat industri penukaran valuta asing yang legal di Bali.
Menurutnya, keberadaan KUPVA BB berizin merupakan bagian penting dari ekosistem pariwisata Bali yang harus dijaga integritas dan kredibilitasnya.
“Penertiban money changer ilegal merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berdaya saing global,” tegas Koster.
Ia juga mendorong keterlibatan desa adat sebagai bagian dari kearifan lokal Bali dalam mengawasi dan menertibkan praktik penukaran uang ilegal di wilayah masing-masing.
Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2025, Bali memiliki 601 jaringan kantor KUPVA BB berizin, menjadikannya jumlah terbesar kedua di Indonesia. Sebagian besar tersebar di kawasan destinasi wisata utama seperti Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
Ketua APVA Bali periode 2026–2030 Ni Made Tirtaningsih mengatakan industri KUPVA BB memiliki peran penting dalam mendukung kenyamanan transaksi wisatawan selama berada di Bali. Namun, maraknya money changer ilegal masih menjadi ancaman serius karena dapat merugikan konsumen dan merusak reputasi pariwisata Bali.
Saat ini sejumlah desa adat di kawasan wisata seperti Kuta, Seminyak, dan Legian bahkan telah menerbitkan perarem (aturan adat) yang melarang operasional money changer ilegal di wilayah mereka.
Ke depan, Bank Indonesia bersama Pemerintah Daerah, APVA Bali, serta aparat penegak hukum akan memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan efektivitas penertiban praktik tersebut.
Masyarakat dan wisatawan juga diimbau agar hanya menukarkan uang di money changer berizin yang memiliki sertifikat resmi dari Bank Indonesia, nama perusahaan yang jelas, serta memasang logo KUPVA BB berizin lengkap dengan QR Code guna menghindari risiko penipuan. BWN-03
































