Mulai 1 April Hanya Sampah Residu Boleh ke TPA, DLHK Badung Percepat Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga di Kutsel

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat langkah penanganan sampah di wilayah Kuta Selatan (Kutsel) dengan mendorong pengolahan sampah langsung dari sumbernya. Upaya ini dilakukan menyusul kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada 1 April 2026, di mana hanya sampah residu yang diperbolehkan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sebagai bagian dari langkah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menggelar pertemuan koordinasi bersama seluruh lurah dan perbekel se-Kuta Selatan di Kantor Kecamatan Kuta Selatan.

Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari pencanangan gerakan ASPER PSBS (Aksi Percepatan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber) yang sedang digencarkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Camat Kuta Selatan, I Ketut Gede Arta, mengatakan percepatan pengolahan sampah perlu dilakukan karena volume sampah yang dikirim dari wilayah Kuta Selatan ke TPA Suwung masih cukup tinggi.

Baca Juga:  Parwata Siap Fasilitasi Kegiatan Mahasiswa Unud dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bali

“Menurut data DLHK, setiap hari ada sekitar 66 truk sampah yang dibawa ke Suwung. Jumlah ini harus kita kurangi dengan mengolah sampah langsung dari sumbernya,” ujar Gede Arta

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah mendorong desa dan kelurahan untuk memperkuat pengolahan sampah dari tingkat rumah tangga. Salah satu metode yang didorong adalah pembangunan Teba Modern sebagai tempat pengolahan sampah organik.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan, pemerintah juga menawarkan alternatif pengolahan menggunakan komposter, bag komposter, maupun tong komposter yang di Jimbaran dikenal dengan sebutan Tong Edan.

“Kalau tidak memiliki lahan, masyarakat bisa menggunakan komposter atau bag komposter. Bisa juga menggunakan tong komposter yang di Jimbaran dikenal dengan istilah Tong Edan,” jelasnya, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan sebagian besar sampah rumah tangga di wilayah Kuta Selatan merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat diolah langsung di rumah. Ke depan, sampah organik bahkan tidak diperbolehkan lagi dibuang ke TPA. “Nantinya yang boleh dibuang ke Suwung hanya residunya saja. Karena itu pengolahan harus dilakukan di masing-masing rumah,” tegasnya.

Baca Juga:  Puncak Peringatan HUT Ke-23 Desa Kutuh

Beberapa desa di Kuta Selatan bahkan telah mulai menerapkan sistem tersebut. Salah satunya Desa Kutuh yang saat ini sudah memiliki sekitar 60 unit Teba Modern.

Sementara itu, Plt Kepala DLHK Badung Made Rai Warastuthi menjelaskan rapat koordinasi tersebut juga membahas implementasi gerakan ASPER PSBS yang akan diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Badung.

Program ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah langsung dari sumbernya, baik dari rumah tangga maupun pelaku usaha. “Pendataan akan dilakukan berdasarkan kepala keluarga (KK) serta kegiatan usaha yang ada di wilayah Kuta Selatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kadisdikpora Denpasar Berharap Sidak AWK Tak Dilakukan Saat Proses Belajar Mengajar, Tegaskan Biaya Sewa Kantin Sekolah Rp 2,5 Juta

Pendataan tersebut akan mencakup berbagai fasilitas pengolahan sampah yang dimiliki oleh setiap rumah tangga maupun usaha, termasuk metode pengelolaan sampah organik dan anorganik.

Langkah percepatan ini dilakukan karena pemerintah daerah memiliki target waktu yang terbatas. Mulai 1 April 2026, sampah yang boleh dibawa ke TPA hanya sampah residu. Karena itu, masyarakat didorong untuk mulai melakukan pemilahan serta pengolahan sampah sejak sekarang agar penanganan sampah di wilayah Kuta Selatan dapat berjalan lebih efektif.

Selain pengolahan, upaya pengurangan sampah sejak sumbernya juga menjadi fokus penting dalam program ini, termasuk dengan mengurangi penggunaan barang sekali pakai serta memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR