Singaraja, Baliwakenews.com
Komisi IV bersama Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mulai melakukan pembahasan internal terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Ranperda ini disiapkan sebagai landasan hukum dalam mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan Hindu, baik formal maupun nonformal, di Kabupaten Buleleng.
Pembahasan berlangsung dalam rapat internal yang digelar di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Senin 19 Januari 2026. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen, serta dihadiri anggota Komisi IV, anggota Komisi I, dan tim ahli DPRD Buleleng.
Ranperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terkait pengalokasian anggaran daerah secara sah dan terukur, pengakuan kelembagaan widyalaya dan pasraman dalam sistem pendidikan, serta dukungan penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Nyoman Sukarmen menjelaskan bahwa rapat internal ini difokuskan untuk memperjelas sejumlah substansi ranperda sekaligus menyamakan persepsi antaranggota dewan sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
“Hari ini kami menggelar rapat antara Komisi IV, Komisi I, dan tim ahli DPRD Buleleng sebagai bentuk penyegaran kembali bahwa pembahasan ranperda ini serius dan berkelanjutan hingga ditetapkan menjadi perda. Besok, ranperda ini akan dibahas bersama OPD terkait untuk memperoleh masukan sebagai penyempurnaan,” ujarnya.
Ia berharap, ketika Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman ini resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi tersebut benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan pendidikan berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai keagamaan Hindu.
Selanjutnya, tim pembahas ranperda dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperkaya materi dan memastikan implementasi regulasi berjalan efektif di lapangan. BWN-03





























