Denpasar, baliwakenews.com
Menekan penularan virus corona di seluruh provinsi di pulau Jawa dan Bali, Pemerintah berencana melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali ini rencananya akan berlaku 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, ditemui Rabu (6/1) di ruang kerjanya, mengatakan terkait pemberitaan media tentang pembelakuan PSBB di Jawa dan Bali, pihaknya masih menunggu surat secara resmi terkait sistem pemberlakuan, petunjuk, juklak, dan juknisnya.
“Untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, kami akan menyikapi di Denpasar dengan melakukan rapat-rapat,” katanya.
Ditambahkan Pemkot Denpasar mulai Senin (4/1) sudah memberlakukan apa yang menjadi wacana tersebut. Pihaknya sudah lakukan seperti pembatasan jam kerja pegawai.
“Bapak Walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran bahwa karyawan atau pegawai yang bekerja itu maksimal 25 persen. Jadi kami sudah mulai lakukan Senin pasca libur panjang,” ungkapnya.
Dewa Rai melanjutkan untuk penutupan fasilitas publik Pemkot sudah jauh-jauh hari menutup fasilitas publik yang ada di Kota Denpasar. Kemudian ada sistem pembelajaran daring. Denpasar sampai saat ini masih berlangsung pembelajaran daring.
Sementara untuk moda transportasi di Denpasar khusus dan Bali tidak begitu banyak moda transportasi angkutan umum. Jadi lebih banyak ke angkutan pribadi.
“Untuk pembatasan Mall sampai pukul 19:00 wita, kami akan segera menyikapi dengan melakukan rapat koordinasi dengan Satgas dan pemangku kepentingan yang ada. Tentunya sambil menunggu petunjuk dari pusat, terkait dengan surat resminya,” pungkas Dewa Rai.*BWN-03


































