Villa Caplok Sungai di Canggu, DPRD Badung Minta Tak Ada Toleransi, Harus Dibongkar

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Polemik bangunan Villa Trinity di Desa Canggu, Kuta Utara, yang mencaplok sempadan sungai, terus bergulir. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menegaskan bangunan tersebut harus dibongkar karena melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan sempadan sungai.

“Bangunan itu harus dibongkar. Tapi kami berharap pemilik villa melakukan pembongkaran secara mandiri. Jika tidak, maka akan ditempuh mekanisme surat peringatan I, II, dan III,” tegas Sada, Kamis (23/10/2025).

Politisi Partai Demokrat asal Kuta ini menambahkan, jika setelah tiga kali peringatan tetap tidak ada tindakan, pihaknya akan merekomendasikan kepada DPRD agar Satpol PP selaku tim yustisi mengeksekusi pembongkaran. “Kalau sudah sampai tahap itu, Satpol PP harus turun,” ujarnya.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Membuka Badung UMKM Week di Beachwalk Kuta

Sebelumnya, Komisi I dan II DPRD Badung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Villa Trinity pada awal Oktober 2025. Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait bangunan yang diduga mencaplok badan sungai.

Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi II I Made Sada. Turut hadir Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra, anggota DPRD Wayan Puspa Negara, Made Rai Wirata, Wayan Edy Sanjaya, dan Dendy Astra Wijaya. Dari unsur eksekutif, hadir Kasatpol PP Badung Gusti Agung Ketut Surya Negara, perwakilan DPMPTSP, Camat Kuta Utara Putu Eka Permana, Kepala Desa Canggu, serta kuasa hukum Villa Trinity.

Baca Juga:  TPID Badung Pantau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok

Dalam sidak tersebut, Lanang Umbara menegaskan, bangunan villa keluar dari sertifikat hak milik (SHM) dan mencaplok area sempadan sungai. “Bangunannya jelas melanggar. Kami rekomendasikan pembongkaran agar fungsi sungai dikembalikan seperti semula,” tegas politisi PDI Perjuangan asal Petang ini.

Baca Juga:  Disperpa Badung Pastikan Daging Babi Layak Dikonsumsi

Lanang menyebut, proses pembongkaran mengikuti standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP, yang dimulai dengan penerbitan surat peringatan hingga tindakan eksekusi. “Kami menunggu iktikad baik pemilik villa. Tapi kalau tetap bandel, tentu akan ada tindakan tegas,” ujarnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR