Pastikan SPMB Tahun 2025 Berjalan Lancar dan Jujur, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Kerja Bersama Disdikpora Provinsi Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mendekati pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2025, DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Rabu 14 Mei 2025 di ruang rapat Banmus, Gedung DPRD Provinsi Bali. Rapat kerja guna memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan lancar dan jujur tanpa adanya jalur titipan seperti yang kerap berhembus di masyarakat.

Dalam rapat kerja yang melibatkan Komisi I,II dan III DPRD Provinsi Bali tersebut, Kepala Disdikpora Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa menegaskan bahwa praktik siswa “titipan” dalam proses penerimaan murid baru di Bali sudah tidak diberlakukan lagi. Kebijakan ini sejalan dengan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) dan semakin ketatnya regulasi penerimaan siswa.

Baca Juga:  Ikut Kontestasi Di Pileg Badung, Nyoman Artawa Siap Perjuangkan Kompetensi SDM Desa Wisata Carangsari

Boy menegaskan tidak ada jalur titipan. “Sebenarnya bukan titipan, tapi ketika pemerintah harus hadir terhadap siswa yang memang tidak diterima di negeri, di swasta mereka tidak mampu sehingga kemarin-kemarin itu kita akomodir sepanjang memang masih ada daya tampung. Tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi, tentu kita akan manfaatkan daya tampung itu. Jadi sekarang kalau memang dia sudah tidak diterima, ya harus masuk ke sekolah swasta,” papar Boy.

Baca Juga:  Disperinaker Badung Upayakan Kurangi Dampak PHK Karyawan Perusahaan Coca Cola

Menurutnya, istilah “titipan” selama ini merujuk pada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan tidak mampu membayar biaya di sekolah swasta. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah berupaya membantu dengan mencarikan sekolah negeri yang masih memiliki kuota.

Namun, dengan sistem baru dan penguncian Dapodik satu bulan sebelum 30 Juni, langkah itu sudah tidak bisa dilakukan lagi.

“Tapi sekarang sudah tidak boleh karena Dapodik-nya data pokok pendidikan sudah dikunci 1 bulan sebelum 30 Juni ini. Jadi kita tidak bisa lagi menerima siswa titipan,” tegasnya.

Terkait kabar bahwa siswa “titipan” sebelumnya bisa masuk sekolah melalui rekomendasi anggota dewan atau pemerintah, Boy menyebut hal itu hanya mungkin dilakukan selama masih ada daya tampung.

Baca Juga:  Workshop Rangkain BEF 2023, Wujudkan Digitalprenuer Muda

“Misalnya suatu sekolah dia masih sedikit siswanya, kita masukkan di sana. Tapi sekarang kan sudah tidak boleh seperti itu karena sudah semakin ketat,” tukasnya.

Boy juga menegaskan bahwa dengan sistem yang ada saat ini, tidak ada lagi istilah siswa tercecer. Karena siswa sudah memiliki tiga pilihan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR