Mangupura, baliwakenews.com
Untuk memohon pengelolaan sejumlah kios yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Badung di Pantai Kuta, Desa Adat Kuta beraudiensi ke DPRD Badung. Dari audiensi yang mempertemukan masyarakat Desa Adat Kuta dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, desa adat diminta melakukan penyewaan.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti usai pertemuan tersebut mengatakan, pengelolaan Pantai Kuta dari SK Bupati Badung telah diberikan. Namun SK yang diberikan yakni untuk pengelolaan destinasinya, sedangkan unit usaha atau bangunan yang dibangun belum diberikan. “Kami ingin ada kesatupaduan antara pemerintah dan desa adat yang nanti akan diberikan pengelolaan,” ujar Anom Gumanti.
Politisi PDIP asal Kuta ini pun meminta BPKAD Badung untuk mengecek secara aturan mengenai bagian mana saja yang dapat dilakukan kerjasama. Dari hasil pengecekan BPKAD Badung, disebutkan 13 kios dapat dilakukan kerjasama. Namun bentuknya adalah penyewaan dari Desa Adat Kuta. “Sewa menyewa ini antaran desa adat dengan pemerintah melalui BPKAD. Besok hasil apriasal penyewaan akan turun,” ungkapnya.
Dikatakan, nantinya dari hasil apraisal yang dilakukan, Anom Gumanti menyerahkan sepenuhnya kepada Desa Adat Kuta. Jika nilai sewa disetujui tentunya akan dibuatkan perjanjian. “Kemudian bangunan lain yang mungkin nanti menjadi komersil, misalkan parkir, skatepark, atau ruang wilayahnya, ini tentu perlu dibicarakan kemudian,” bebernya.
Ke depan, Anom Gumanti pun menyarankan agar dibuatkan perarem terkait pengelolaan kios tersebut oleh Desa Adat Kuta. “Jika dibutuhkan nanti pendapat saya, saya akan hadir. Nanti desa adat yang memutuskan, apakah nanti dikelola desa adat atau diberikan krama,” tutupnya.BWN-05

































