Rudenim Denpasar Deportasi Warga Negara Maroko Terkait Kasus Pencurian

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi seorang warga negara Maroko berinisial SH (22) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kuta. SH ditangkap setelah mencuri ponsel di klub malam “LF” pada bulan lalu.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa SH masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA). Setelah beberapa hari tinggal di Bali, ia ditangkap oleh polisi di salah satu hotel di Kuta.

Baca Juga:  Tiga Terduga Pelaku Penembakan Warga Turki Disergap di Ungasan

SH terbukti melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan dijatuhi hukuman kurungan selama 10 bulan. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Usulan Lima Dapil Di Badung Kembali Mengemuka

Setelah menjalani hukuman, SH diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian. Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan segera, SH dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024.

Akhirnya, pada Senin (28/10), SH dideportasi kembali ke Maroko melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat. Proses deportasi ini juga mencakup pengusulan nama SH dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR