Tabanan, baliwakenews.com
Tim Kuasa Hukum Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS) menyatakan menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan yang menghentikan laporan dugaan intimidasi yang dialami oleh Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan seorang warga di Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.
I Nengah Pasek Suryawan, anggota tim kuasa hukum LAGAS, mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan persnya pada Rabu (13/10/2024). Meskipun mereka menghargai proses yang telah dilakukan oleh Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), tim hukum akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya.
“Kami menghormati hasil pleno Bawaslu dan proses yang telah dijalankan. Namun, kami berpendapat bahwa peristiwa ini memenuhi kriteria pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada,” ujar Suryawan.
Suryawan menambahkan, meski Gakkumdu memiliki pandangan berbeda, keputusan Bawaslu untuk menghentikan laporan tetap dihargai.
Tim hukum LAGAS tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Suryawan menjelaskan, dalam kasus ini, Mangku Pura Melanting diduga dipaksa oleh Kepala Pasar Tabanan untuk membuat video klarifikasi yang menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial.
“Hal ini menjadi perhatian kami, apakah ini termasuk pelanggaran UU ITE. Kami masih mengkaji langkah-langkah selanjutnya,” tegas Suryawan.
Selain itu, tim kuasa hukum juga berkoordinasi dengan tim di tingkat provinsi untuk menentukan tindakan hukum yang mungkin diambil. “Kami akan terus berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Tabanan telah menghentikan laporan dugaan pengancaman dan intimidasi yang diajukan oleh Jro Mangku Ketut Widiana dan I Nengah Heri Putra. Dalam rapat pleno pada Sabtu (12/10/2024), Bawaslu menyatakan kedua laporan tersebut tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pilkada.
Jro Mangku Ketut Widiana melaporkan I Made Indra Bayu, Kepala Pasar Umum Tabanan, atas dugaan pengancaman, sementara I Nengah Heri Putra melaporkan I Nengah Suardana karena dugaan intimidasi. Kedua laporan ini dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 182A dan Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf d Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. BWN-01































