Bawaslu Tabanan Akhiri Penanganan Kasus Intimidasi Terkait Pilihan Politik di Kesiut

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan telah memutuskan untuk menghentikan penanganan dua laporan yang mengklaim adanya intimidasi terkait perbedaan pilihan politik di Mangku Pura Melanting Pasar Tabanan dan salah satu warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kerambitan.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang berlangsung pada Sabtu (12/10/2024).

Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang ditetapkan.

Baca Juga:  Koster-Giri Prioritas Atasi Pengangguran di Bali, Buka Lapangan Kerja dan Ciptakan Pusat Ekonomi Baru

“Laporan yang disampaikan oleh Jro Mangku Ketut Widiana mengenai I Made Indra Bayu, Kepala Pasar Umum Tabanan, tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ungkap Narta pada Minggu (13/10/2024).

Demikian pula, laporan dari I Nengah Heri Putra terhadap I Nengah Suardana dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Koster-Giri Makin Dicintai Krama Bali, Simak Buktinya

Narta menambahkan bahwa kedua laporan tersebut sebelumnya dianggap memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Syarat formil mencakup identitas pelapor, informasi terlapor, dan batas waktu pelaporan, sedangkan syarat materiil mencakup rincian kejadian dan bukti yang ada.

“Setelah evaluasi bersama pihak kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami tidak menemukan unsur pelanggaran,” tuturnya, seraya mengatakan dengan dihentikannya penanganan laporan, kasus ini tidak akan berlanjut ke tahap kepolisian. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR