Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara Bali Dukung Sukseskan Pilkada Aman Dan Damai

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mengantisipasi kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Bali 2024, Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara (FKPEN) Bali menggelar Deklarasi Pemilu Damai di Denpasar. Dalam deklarasi FKPEN Bali berkomitmen membantu pihak keamanan dan berperan aktif dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam Pilkada Bali 2024.

Ketua Umum Forum Komunikasi Paguyuban Etnis Nusantara Propinsi Bali (FKPEN) Prof. DR. Ir. Gede Suyatna, ditemui Sabtu 12 Oktober 2024, mengatakan FKPEN Bali yang merupakan gabungan dari beberapa paguyuban yaitu Ikawangi Dewata Bali, Ikemal Bali, Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya Bali, dan Ikatan Keluarga Minang Saiyo ini menggelar deklarasi karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali resmi meluncurkan pemetaan kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Pemetaan kerawanan ini berbasis pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024.

Baca Juga:  Ini Alasan Atlet Denpasar yang Lolos PON 2024 Belum Jaminan Tembus Pelatkot

“Forum ini sudah kami deklarasikan pada 25 September lalu, dan kami siap bekerja membantu aparat dalam menjaga situasi kondusif,” ujarnya.

Dikatakan ada 13 indikator kerawanan yang disampikan Bawaslu yang harus diantisipasi, agar tidak ada gesekan antar calon pendukung dari masing-masing Paslon yang berdampak terhadap terganggunya situasi keamanan di wilayah Bali.

Baca Juga:  "Menata Kehidupan di Usia 60-an” Prof. Tirka Bedah Perjalanan Hidup Jelang Usia 60 Tahun

“Berdasarkan pemetaan kerawanan yang dirilis Bawaslu Bali, dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan pemilu, terdapat 13 indikator kerawanan yang memiliki potensi terjadi pada Pilkada 2024 di Provinsi Bali,” ungkapnya.

Ke-13 indikator kerawanan tersebut yakni pertama, adanya peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Ke dua, penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP. Ke tiga, adanya perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu. Ke empat, adanya imbauan dan/atau tindakan untuk menolak calon tertentu dari pemerintah lokal atau tokoh masyarakat. Ke lima, adanya catatan khusus dari pengawas saat pemungutan suara. Ke enam, adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu. Ke tujuh, adanya laporan politik uang yang dilakukan peserta/timses. Ke delapan, adanya komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan. Ke sembilan, adanya pelanggaran saat pemungutan suara. Ke sepuluh, keterlambatan logistik pemungutan suara. Ke sebelas, adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/pilkada. Ke dua belas, adanya pemungutan suara ulang dan ke tiga belas adalah perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai ketentuan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR