Denpasar, baliwakenews.com
Komplotan Persatuan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan penganiayaan berujung pembunuhan terhadap seorang pemotor di wilayah Sempidi arah Dalung, Sempidi, Mengwi, Badung, disidang. Di hadapan majelis hakim, enam orang terdakwa mengaku menyesal.
Para terdakwa terancam hukuman berat usai membantai pria asal Buleleng Adhi Putra Krismawan (23). Meski demikian, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/7), anggota perguruan silat itu meminta hukumannya diringankan.
Para terdakwa yaitu Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24), Pujianto alias Utak (31) dan Siswantoro alias Mas Sis (42), hadir dalam sidang dengan mengenakan kemeja putih.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, Penasihat Hukum Terdakwa Tyas Yuniawati Suroto membacakan nota pembelaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, koperatif saat ditangkap. “Para terdakwa menyesali perbuatannya, jujur dan koperatif beri keterangan di depan persidangan, meminta majelis hakim memberikan hukuman seadil-adilnya,” ucap Tyas.
Sementara itu, Roni Saputra mewakili rekan-rekannya membacakan pledoi yang ditulisnya. Dia memohon keringanan hukuman atas tuntutan yang ditujukan kepada mereka. “Kami memohon keringanannya atas tuntutan kami, juga memohon maaf, meminta maaf atas apa yang telah kami lakukan, terutama kepada keluarga almarhum mas Adhi Putra Krismawan, kami mohon maafkan kami, semoga almarhum ditempatkan di surga tuhan yang maha esa,” ucapnya.
Roni menambahkan, bahwa dari lubuk hatinya serta rekannya, merasa sangat menyesal telah melakukan sesuatu yang sangat berdosa. Ia berjanji dan bersumpah bahwa perbuatan ini menjadi yang pertama dan terakhir yang dilakukan. “Kami tidak akan menyembunyikan, menutup-nutupi penjelasan segala kronologi kejadian yang kami sendiri lakukan, tuhanlah yang maha menyaksikan,” imbuhnya.
Satu terdakwa lainnya yaitu Pujianto mengaku bahwa sebelum menghabisi nyawa korban, kelompoknya lebih dulu diminta berkumpul oleh seseorang bernama Wayan. Namun orang itu tidak diamankan atau dijadikan buronan (DPO) oleh kepolisian.
Terkait pembelaan Pujianto, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni menjelaskan bahwa orang bernama Wayan tersebut hanya meminta berkumpul, tidak ada instruksi untuk melakukan pembunuhan. “Orang itu masih di bawah umur, dia hanya meminta berkumpul di awal, setelah kelompok terdakwa kumpul, baru mereka rapatkan terkait perbuatan pembunuhan, saat kejadian pun Wayan tidak ada di tempat itu, sehingga tidak dijadikan DPO,” tuturnya.
Setelah penyampaian nota pembelaan ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada 18 Juli 2024 mendatang. BWN-01































