Denpasar, baliwakenews.com
Mantan Bendesa Adat Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana menjalani sidang perdana terkait kasus OTT. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, berbarengan dengan sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika alias GPS.
Kamis (30/5).
JPU Henry Yoseph Kindangen, mendakwa I Ketut Riana, terkait penyalahgunaan kekuasaan selaku Bendesa Adat yang diatur dalam Pasal 41 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Selaku bendesa adat, I Ketut Riana meminta uang Rp 10 miliar terhadap investor, yang diwakili oleh Andianto Nahak T Moruk selaku Direktur PT. Bali Grace Efata. Saat itu, saksi Andianto Nahak, bertanggung jawab dalam proses pengurusan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Apartemen PT. Berawa Bali Utama. “Pembangunan Apartemen dan Resort itu rencananya akan dibangun di Jalan Berawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3,6 miliar,” ungkap jaksa.
Saat itu, perusahaan diwajibkan mengurus izin AMDAL dan SPPL. Dan pihak desa adat setempat memiliki kewenangan pengelolaan wilayahnya. Salah satunya dengan cara memungut sumbangan yang lebih dulu disepakati oleh investor dengan pihak warga serta prajuru desa adat. “Terdakwa telah melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan saksi sejak Oktober 2023, untuk membahas sumbangan tersebut,” ujarnya.
Atas inisiatifnya, terdakwa meminta dana sumbangan Rp 10 miliar. Dan nominal atau kesepakatan nilai sumbangan belum pernah dibahas bersama prajuru desa adat. “Dan saat meminta sumbangan itu, terdakwa tidak dapat menunjukan dasar hukum mengenai pungutan tersebut. Bahkan dia enggan menandatangani Berita Acara Pertemuan lantaran saksi belum memenuhi permintaanya,” kata Henry.
Karena uang sumbangan yang diminta sangat besar dan tidak ada dasar hukumnya, saksi merasa tertekan. Hingga batas kontraknya dengan PT. Berawa Bali Utama lewat waktu,” ucapnya.
Karena tidak ada kepastian akan cairnya uang sumbangan sebesar Rp 10 miliar itu, I Ketut Riana terus menerus meminta ke saksi. Dalam pesan singkat di What’s App nya, terdakwa tengah galau menunggu pencairan uang dari saksi. “Kabar saya galau, kepikiran kapan ya cair yang 10 miliar dan agar kita semua tenang,” tertulis dalam pesan What’s App yang dikirim oleh terdakwa.
Karena terus dikejar oleh terdakwa, saksi mengaku jika permintaan dan nilai uang tersebut sudah disampaikan kepada staff legal. Sedangkan uang muka yang bisa diambil oleh terdakwa Rp 100 juta. Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Caffe Casa Bunga, Renon, Denpasar pada Kamis (2/5). Dan mereka akhirnya ditangkap oleh pihak kejaksaan terkait OTT oleh personil Kejaksaan Tinggi Bali. BWN-01

































