Kedapatan Merokok di KTR Singaraja, Seorang Warga Divonis 2 Bulan Penjara

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Seorang warga asal Buleleng inisial KD divonis 2 bulan penjara percobaan oleh Hakim, Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu 22 Mei 2024.

KD terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

Baca Juga:  Pastikan Pelayanan Bersih, Kapolres Buleleng Sidak Pelayanan Publik Di Gedung SPKT Polres Buleleng

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Hakim Sudanthi.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga:  Sampah ke TPA Mandung Turun 90 Persen Pasca SE Bupati Tabanan Diberlakukan

“Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan,” tegas Hakim Sudanthi.

Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR