Mangupura, baliwakenews.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Bendesa adat bernama Ketut Riana itu diduga menerima suap dari pengusaha yang diperasnya.
Penangkapan terhadap Ketut Riana terjadi di salah satu kafe di Jalan Raya Puputan No.178, Renon, Denpasar Selatan, Kamis (1/5) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari tangan Ketut Riana, penyidik mengamankan uang Rp 100 juta.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. dalam jumpa pers di Lobi Kejati Bali, Jalan Kapten Tantular No. 5, Renon, Denpasar, mengatakan, Ketut Riana ditangkap bersama satu orang pengusaha atau investor berinisial AN.
“Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan dua orang yakni I Ketut R (Ketut Riana) dengan jabatan bendesa adat dan AN selaku pengusaha dan pemilik tanah. Adapun kronologis perkara ini adalah bahwa saudara I Ketut R selaku bendesa adat telah melakukan upaya-upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli yang dilakukan oleh saudara AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa,” ucap Ketut Sumedana.
Menurut Sumendana, pemerasan yang dilakukan I Ketut R, berhubungan dangan transaksi jual beli tanah yang dilakukan AN dengan warga Desa Berawa selaku pemilik tanah. “Dalam proses tersebut saudara I Ketut R, meminta uang dengan jumlah fantastis yakni Rp 10 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyerahan uang telah dilakukan AN terhadap I Ketut R telah dilakukan beberapa kali saja Maret 2024. Awalnya I Ketut R meminta Rp 50 juta untuk proses memperlancar administrasi. “Dan kemudian, sore tadi, saudara I Ketut R meminta uang muka Rp 100 juta. Uang dibungkus plastik. Dan alasannya meminta uang untuk adat dan budaya serta keagamaan di Desa Adat Berawa,” ucapnya. BWN-01

































