Buleleng, baliwakenews.com
Setelah diburu beberapa bulan, aparat Satreskrim Polres Buleleng, Bali, menangkap pelaku penggelapan mobil sewaan. Tersangka, Putu Dedi Andika, asal Desa Kalibukbuk, Buleleng, merupakan sindikat penggelapan kendaraan roda dua jaringan Desa Sidetapa, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, tersangka Dedi diburu berdasarkan laporan seorang korban, Made Sumardita, asal Ubung Kaja, Denpasar Utara, 19 Februari 2024.
Berdasarkan keterangan Dedi, awalnya tersangka menyewa mobil Toyota Avanza DK 1042 BC milik korban, pada 22 September 2023. “Kemudian, pada 30 Januari 2024, tersangka tidak bisa dihubungi. Korban sempat mencari ke rumah tersangka, namun tidak ada,” kata AKBP Sutadi, Selasa 2 April 2024.
Kemudian anggota Satreskrim Polres Buleleng menelusuri keberadaan mobil korban. Dan diketahui jika kendaraan itu telah tersangka gadaikan ke seorang pria bernama Nonot di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. “Kemudian pada 7 Maret 2024, mobil itu telah diamankan oleh anggota kami,” ucap AKBP Sutadi.
Setelah Nonot diinterogasi, tersangka Dedi ditangkap di wilayah Pinrang, Sulawesi Selatan, pada 30 Maret 2024. “Tersangka bersembunyi di Sulawesi Selatan, karena terlibat sejumlah kasus penipuan dan meminjam uang di Buleleng,” tegasnya. BWN-01





























