Mangupura, baliwakenews.com
Komplotan pencuri motor asal Banyuwangi, Jawa Timur, Iwan Setiawan alias Kubam (30) dan Sujatmiko alias Miko (26), dibekuk saat menjual motor curiannya. Kedua tersangka diburu polisi, usai menggasak motor di parkiran salah satu tempat hiburan malam, di Jalan Teges Nunggal, Mumbul, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (13/2).
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Tri Joko Widiyanto mengatakan, kedua tersangka mencuri motor milik Malischun (29). Saat kejadian korban bersama teman-temannya berkunjung ke tempat hiburan malam itu. “Saat hendak pulang, sekitar pukul 01.00, korban tidak menemukan motornya. Korban lantas melapor ke Polsek Kuta Selatan,” kata Joko, Jumat (29/3).
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Joko, pihaknya mendapatkan informasi ada dua orang pria yang menjual motor tanpa surat-surat. Kedua tersangka akan melakukan transaksi tak jauh dari kafe lokasi pencurian.
Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan lantas ke lokasi, dan ternyata benar bila motor tersebut adalah motor milik Malischun. “Kedua tersangka ditanngkap pada Selasa (26/3) sekitar pukul 01.00. Dari tangan keduanya, diamankan sepeda motor curiannya,” ucapnya.
Saat diinterogasi, tersangka Iwan Setiawan yang bertugas mencuri motor korban. Sedangkan Sujatmiko, berperan untuk menjual motor tersebut. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. BWN-01

































