Jimbaran, baliwakenews.com
Kecelakaan masih kerap terjadi di Jalan Tanjakan Goa Gong, Jimbaran. Salah satu penyebabnya karena Plang tanda larangan angkutan berat melintas di Jalan Goa Gong lmasih diabaikan pengemudi. Akibatnya jalan terjal dan curam ini kerap memakan korban, karena kendaraan yang tidak mampu menanjak.
Pelanggaran rambu ini diharapkan menjadi atensi aparat Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, AA Ngurah Rai Yuda Dharma diminta komentarnya Rabu 14 Desember 2023 menjelaskan Jalan Goa Gong merupakan jalan alternatif. Dimana jalan ini memperpendek jarak menuju ke Jalan Dharma Wangsa Desa Kutuh.
Hanya saja lama kelamaan jalan ini justru dijadikan jalur utama pengendara demi efisiensi waktu. Di sisi lain banyak pengendara yang tidak mengetahui medan dan kemampuan kendaraannya untuk melintas di jalan yang sangat terjal tersebut. Akibatnya ketika dipaksakan, berdampak pada kejadian kecelakaan akibat kendaraan yang gagal menanjak. “Kondisi jalan Goa Gong itu memiliki tanjakan yang curam dan tikungan tajam,” ujarnya.
Karenanya pengendara tidak bisa hanya bermodal nekat melintas, tanpa mempertimbangkan medan dan kondisi kendaraan yang layak. Upaya pencegahan sebenarnya sudah lama dilakukan, yakni dengan terpasangnya rambu larangan angkutan barang melintas ke sana yang dipasang di persimpangan Jalan Kampus Unud-Goa Gong dan persimpangan Jalan Dharma Wangsa-Goa Gong.
“Sayangnya, masih banyak pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya kesadaran pengendara. Ketika hal itu diabaikan, tentunya ada resiko yang berpotensi yang dialami pengendara,” tegasnya sembari menambahkan berkaca dari kondisi itu, pihaknya mendorong aparat instansi terkait dalam ini Kepolisian, untuk melakukan penindakan pelanggaran yang terjadi di sana.
Sebab selain sebagai penegakan hukum, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan. Pihakmya juga sudah mengusulkan kepada Dinas PUPR untuk dilakukan perbaikan geometri jalan atau pembuatan jalan alternatif. “Itu sudah pernah dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di bulan Maret 2023 lalu. Untuk infrastruktur jalan, silahkan konfirmasi dengan PUPR. Kami di Dishub, sudah melakukan langkah melalui pembatasan kendaraan tertentu yang tidak boleh melewati jalan tersebut,” tegasnya. BWN-04





























