Jerink Akhirnya Huni Sel Polda Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali menahan I Gede Ari Astina atau Jerink SID di Polda Bali. Penggebuk drum grup band SID itu ditahan usai sandang status tersangka, Rabu (12/8).

Jerink ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Lalu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, dia lantas ditetapkan sebagai tersangka. “Postingannya memenuhi unsur pidana. Dan terhitung hari ini, kami lakukan penahanan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Rabu (12/8).

Baca Juga:  Krama Pura Dalem Pesimpangan Agung, "Sutindih" Perjuangan Wayan Suyasa Badung 1

Dilanjutkan Kombes Yuliar, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah ahli, seperti ahli bahasa. Dan keterangan ahli turut membenarkan jika tulisan Jerink dalam postingannya memenuhi unsur pidana. “Dia ditahan di rutan Polda Bali. Deliknya UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR