Denpasar, baliwakenews.com
Sidang dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018-2022, dengan terdakwa Rektor non aktif Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, (59) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (31/10).
Sidang dengan agenda menyampaikan nota eksepsi (keberatan) itu, terdakwa membantah dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di dalam bantahannya, Prof Antara menyatakan, bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Menurutnya, JPU dalam surat dakwaannya menyebut penerimaan negara sebagai kerugian negera. “Berdasarkan dakwaan JPU, SPI adalah penerimaan negara atau menambah jumlah kekayaan negara. Namun, JPU menyebutkan jika penerimaan atau pertambahan kekayaan negara tersebut sebagai suatu kerugian Negara. Saya nilai surat dakwaan menjadi amburadul, tidak cermat dan penuh rekayasa,” kata Prof. Antara di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.
Prof. Antara juga mempertanyakan, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci terkait uang yang dianggap pungutan liar itu masuk ke rekening pribadi atau pihak lain.
“Sebaliknya JPU mengurai dalam surat dakwaannya bahwa seluruh uang SPI masuk ke rekening deposito maupun tabungan atas nama Unud. Sama sekali tidak menyebutkan pungutan liar tersebut menguntungkan terdakwa atau pihak lain,” beber Prof Antara, seraya membantah jika dirinya melakukan pemalsuan.
Terkait pemalsuan surat, kata Prof. Antara, dalam dakwaan JPU tidak dijelaskan secara rinci. “Logikanya, apabila ada surat yang dipalsukan, maka pasti ada surat yang asli,” jelasnya, seraya meminta majelis hakim mengabulkan eksepsinya.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea selaku tim penasihat hukum Prof Antara mengungkapkan, dari eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum, yang menjadi pertanyaan besar mengenai kerugian negara yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU. “Jadi eksepsinya yang paling pokok adalah, ada uang masuk Rp 274 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Uangnya masuk, diterima oleh negara, tapi kok disebutkan kerugian. Tidak ada kata-kata dalam surat dakwaan bahwa terdakwa menikmati uang tersebut,” katanya.
Sementara itu, eksepsi yang diajukan Prof. Antara dinilai oleh JPU Agus Eko Purnomo telah masuk materi perkara yang dibuktikan pokok perkara tidak sesuai dengan Pasal 143 2 a-b KUHAP.
Menurut Agus, adanya kerugian negara yang ditimbulkan terdawa pernah diajukan dalam praperadilan. Agus menilai, adanya uang pungutan tidak sah ke kas Universitas Udayana adalah tindakan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. “Negara tidak boleh mendapatkan hasil dari sesuatu yang tidak sah,” tegasnya. BWN-01































