Mangupura, baliwakenews.com
Banyaknya perkara yang melibatkan orang asing di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung menuntut kemampuan bahasa Inggris yang memadai bagi para jaksa dan staff agar bisa memberikan pelayanan yang memadai. Untuk itu Tim Program Kemitraan Masyarakat Universitas Warmadewa (PKM Unwar) yang diketuai Drs. Anak Agung Gede Suarjaya, M.Hum., memberikan Pelatihan Bahasa Inggris Hukum untuk Pelayanan.
Didamping anggota tim Dr. Drs. I Wayan Ana, M.Hum., dan Dr. Dra. Made Susini, M.Hum., Drs. Anak Agung Gede Suarjaya, M.Hum., mengatakan kemampuan bahasa Inggris dari para jaksa dan staff dapat membantu untuk menjelaskan terkait persoalan hukum kepada wisatawan.
“Jangan sampai penjelasan yang diberikan menimbulkan kesalahpahaman dan sebaliknya agar jaksa dan staff mampu memahami apa yang disampaikan oleh orang asing,” ucapnya.
Kemampuan bahasa Inggris yang memadai sangat dibutuhkan oleh para jaksa dan staff Kejaksaan Negeri Badung mengingat wilayah hukumnya mencakup Kuta, Nusa Dua yang merupakan daerah tujuan wisata yang sangat banyak dikunjungi dan dihuni oleh orang asing.
“Tetapi fakta yang ada adalah kemampuan bahasa Inggris para jaksa dan staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung masih kurang memadai untuk berkomunikasi langsung dengan orang asing,” tukasnya.
Selain melayani orang asing yang terlibat dalam suatu perkara, apakah saksi atau sebagai pelaku tindak pidana, Kejaksaan Negeri Badung sebagai pengacara negara, juga wajib memberikan layanan hukum kepada orang asing. Bentuk layanan diberikan antara lain: memberikan informasi tentang hukum, memberikan informasi terhadap pertanyaan yang disampaikan orang asing sehubungan dengan hukum di Indonesia. Sehubungan layangan ini, bahasa Inggris hukum sangat diperlukan untuk menjelaskan tentang hukum-hukum di Indonesia.
“Dari permasalahan tersebut di atas, Pelatihan ini kami adakan secara reguler selama 3 bulan sebanyak 24 kali pertemuan dan yang diadakan setiap hari Senin, yang dimulai pada Maret sampai dengan Juni 2023. Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode tatap muka,” ungkapnya.
Untuk kegiatan pelatihan ini, Tim PKM Universitas Warmadewa memilih instruktur yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pengajaran bahasa Inggris hukum. Instruktur ini melatih bahasa Inggris hukum secara praktis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman serta best practice pengajaran bahasa Inggris hukum.
Materi untuk pelatihan ini disusun dalam bentuk buku bahan pelatihan yang nantinya diperbanyak sesuai dengan jumlah dan diberikan kepada peserta pelatihan. Kegiatan PKM ini diharapkan bisa, pertama, meningkatkan keberanian dan rasa percaya diri serta kemampuan bahasa Inggris para jaksa dan staff Kejaksaan Negeri Badung. Ke dua, meningkatkan kemampuan bahasa Inggris Hukum para jaksa dan staff.
“Dengan modal rasa percaya diri dan keberanian serta kemampuan dan ketrampilan bahasa Inggris hukum yang memadai, layanan hukum kepada orang asing semakin baik dan meningkat dari segi kualitas,” pungkasnya. BWN-03

































