Mengwi, baliwakenews.com
Mantan pecandu narkoba, Komang Krisnadana (42) dan istrinya Dora Natalia (40) dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Mengwi. Pasangan suami istri yang kos wilayah Kesiman, Denpasar Timur itu, melakukan aksi pencurian kabel di delapan toko lampu dan alat elektronik di wilayah Badung dan Denpasar.
Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan pemilik Toko Bakti Karya Elektrik di Jalan By Pass Munggu, Banjar Sedahan, Mengwi, Badung. “Korban Ary Muhamad kehilangan dua karung kabel seharga Rp 4 juta di tokonya, pada Minggu 19 Februari 2023,” katanya, Minggu 25 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan Ary Muhamad, kata Darsana, awalnya dua orang pria dan wanita datang ke tokonya berbelanja. Saat itu, yang perempuan tawar menawar membuat karyawan toko sibuk melayaninya. Sementara yang pria berdiri di tangga depan toko. “Setelah keduanya pergi, karyawan toko baru menyadari jika dua karung kabelnya hilang. Kabel itu diletakan di depan toko,” bebernya, seraya mengatakan jika korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.
Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan polisi. Kemudian pada Jumat 23 Juni 2023, kedua tersangka ditangkap di kosnya. “Tersangka merupakan spesialis maling kabel di toko lampu dan elektronik. Mereka biasanya berkeliling mencari sasaran dan melancarkan aksinya. Saat ini dari pengakuan mereka, ada delapan toko yang mereka satroni. Yaitu di wilayah Denpasar dan Badung,” beber Darsana.
Menurut Darsana, tersangka Komang Krisnadana pernah dipenjara pada tahun 2003 terkait kasus narkoba. Dia sebelumnya pecandu dan pengedar narkoba. “Barang bukti dua karung kabel itu dijual kepada orang tak dikenal di wilayah Denpasar Rp 2,3 juta. Uang nya mereka pakai untuk biaya hidup,” tegasnya. BWN-01
Mantan pecandu narkoba, Komang Krisnadana (42) dan istrinya Dora Natalia (40) dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Mengwi.

































