Antisipasi WNA Bekerja Secara Ilegal di Bali, Polda Berkoordinasi dengan Disnaker

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mencegah pelanggaran, gangguan keamanan yang dilakukan warga negara asing (WNA), Polda Bali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan cara bersurat ke Disnaker Provinsi Bali. “Ya, perihal surat permohonan dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat (Ormas) atau pihak-pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Bali,” katanya, Rabu 3 Mei 2023.

Surat yang dikirim ke Disnaker Provinsi Bali, berdasarkan rujukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk laporan Informasi khusus 20 Maret 2023.

Baca Juga:  Ribuan Gram Sabu Serta Ganja Dimusnahkan Polda Bali

Lebih lanjut dikatakan Satake, hasil penyelidikan Tim Polda Bali, ditemukan jika salah satu ormas mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali. “Surat yang dikeluarkan sebagai pencegahan dini terhadap pelanggaran orang asing dan mencegah gangguan Kamtibmas,” ucapnya.

Baca Juga:  Mantan Napi yang Tusuk Pecalang Bawa Celurit Saat Pengerupukan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menjelaskan kewenangan menerbitkan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang prosesnya melalui online sesuai dengan regulasi Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah 34/2021 tentang  Penggunaan tenaga Kerja Asing. 

“Semua sudah diatur. Intinya siapa pemberi kerja berbadan hukum yayasan atau PT . Kalau sosial Bisa yayasan sosial, pendidikan dan komersial bisa seperti itu,” ucapnya, seraya mengatakan jika Disnaker Bali hanya berwenang untuk pembayaran kompensasi  Dana Kompensasi Pengguna Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) perpanjangan kedua dan seterusnya. Sedangkan penerbitan izin kewenangan dari Kementerian Ketenagakerjaan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR