Denpasar, baliwakenews.com
Bersembunyi di Bali, tersangka penipuan asuransi dengan kerugian 60 ribu Dolar Amerika, Aliaksei Bozik (23) ditangkap di coffee shop di Tabanan, Kamis (23/3). Pria asal Belarusia itu merupakan buronan interpol selama dua tahun.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompyang Srinadi mengatakan, aparat Ditreskrimum Polda Bali yang melakukan koordinasi dengan interpol menangkap Bozik saat sedang nongkrong di coffee shop. “Tersangka bersembunyi di Bali sejak November 2021 lalu,” katanya, Kamis (30/3).
Menurut Kompyang, penangkapan Bozik berawal dari permintaan Hubinter Mabes Polri ke Polda Bali untuk melakukan pencarian pelaku pada Rabu (22/3). Permintaan tersebut berdasarkan red notice yang dikeluarkan pada 22 Februari 202. Atas permintaan tersebut, polisi melakukan pelacakan dan diketahui berada di wilayah Tabanan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan pukul 22.00 terhadap tersangka yang menginap di vila wilayah Pecatu, Kuta Selatan itu.
Kompyang mengatakan, tersangka mengaku punya kendaraan yang diasuransikan mengalami lakalantas. Atas kejadian itu, perusahaan asuransi terkait memberikan ganti rugi sebesar 60 ribu Dolar Amerika. Namun setelah dicek ternyata mobil miliknya tidak diasuransikan sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ke kepolisian Belarusia.
“Penahanan sementara terhadap subyek red notice ini selama 20 hari di Rutan Polda Bali mulai 24 Maret hingga 12 April 2023. Subyek red notice akan di handing oper ke negaranya menunggu informasi dari Hubinter Polri,” ujarnya.
Setelah ditangkap dan ditahan, pelaku tidak mau diperiksa dengan dalih harus didampingi kuasa hukum. “Belum bisa diperiksa karena subyek red notice (Aliaksei) minta didampingi kuasa hukum sehingga kami belum tahu aktivitasnya selama di Bali,” tutupnya. BWN-01

































