Terkendala Regulasi, Ratusan Pengembangan Belum Serahkan PSU

Iklan Home Page
Singaraja, baliwakenews.com
Sebanyak 367 pengembang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Buleleng.
Padahal PSU merupakan syarat kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.
Untuk itu Tim Verifikasi Penyerahan PSU Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng selaku Ketua Tim Verifikasi PSU yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini selaku Wakil Ketua Tim Verifikasi PSU Perumahan dan Permukiman. Rakor turut dihadiri oleh anggota tim dari unsur Forkopimda dan instansi terkait bertempat di ruang rapat unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis 23 Februari 2023.
Ditemui usai kegiatan Kadis Surattini menerangkan ini merupakan rakor pertama yang dilakukan tahun ini. Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK menargetkan untuk menyelesaikan sebanyak 138 dari 367 pengembang terlebih dahulu untuk segera menyerahkan PSU ini.  Namun sampai saat ini baru 17 pengembang yang menyerahkan PSU karena kendala regulasi.
“Target kita sekarang adalah menyelesaikan regulasi dulu melalui Peraturan Bupati (Perbup). Tahun 2022 sudah diselesaikan Perdanya dan sekarang masih menunggu Perbup sebagai payung hukum tentang perencanaan perumahan dan permukiman yang diperkirakan rampung bulan April ini,” jelasnya.
Kadis Surattini menegaskan terkait sisa pengembang yang belum menyerahkan PSU itu harus didasarkan melalui Perbup dahulu. Itu dikarenakan persyaratannya tidak terpenuhi sesuai Permendagri, jadinya sisanya itu harus menunggu Perbub terlebih dahulu.
“Jadi kita optimis jika Perbub selesai permasalah PSU bisa dituntaskan. Terutama untuk target Tim Kopsurgah KPK terlebih dahulu,” ucapnya.
Sementara itu menindaklanjuti pengembang yang PSU-nya belum terdata dan serah terima, pihaknya akan meneelusuri terlebih dahulu statusnya apakah ber-SHM atau bebas non status. Selanjutnya akan dijadikan kajian dalam Perbub untuk dasar mendata pengembang tersebut sehingga PSU dapat segera diproses lebih lanjut.
Dijabarkan dari 384 pengembang yang ada, tercatat baru 322 yang terdata. Untuk itu ke depannya Surattini akan mengoptimalkan serah terima PSU ini agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat selaku konsumen yang menikmati perumahan tersebut.
“Jadi, PSU yang dibuat oleh pengembang harusnya sudah berstatus bebas dan segera mungkin harus diserahkan kepada pemerintah,” pungkasnya. BWN-03
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR