Pemuda yang Membantai “Si Sule” Pakai Balok Dibekuk Polisi

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Diburu beberapa hari, akhirnya pembantai anjing bernama Sule, di Jalan Taman Giri Perum Gria Nugraha Gang Jeruk C1, Benoa, Kuta Selatan, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku, Gaudensius alias Harman (25), Adrianus Paput alias Ardi (25), Konradus Ariganti alias Ari (24) dan Martinus Karbus Budi alias Budi (27) diringkus di kos-kosan, Jalan By. Pas Ngurah Rai Gang Singapur, Mumbul, Kutsel, Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 16.30.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan anjing itu awalnya dilaporkan oleh sang pemilik, Dewi Rince Andrian (27) yang tinggal di di Jalan Taman Giri Perum Gria Nugraha Gang Jeruk C1, Benoa, Kuta Selatan, Selasa (23/6). Awal kejadian, saat Dewi memberi makan anjing sekitar pukul 17.00. Kemudian anjingnya keluar rumah untuk buang air. Setelah itu Dewi sembahyang dan tak memperhatikan anjingnya lagi.

Baca Juga:  Tim SAR Temukan KM Odyssey di Dekat Pulau Raas

Sekitar pukul 18.30, Dewi dihubungi oleh adiknya yang mengatakan jika anjingnya bernama Sule, dicuri orang dan dipukul dengan balok kayu di depan rumahnya. “Setelah anjing tidak berdaya, lalu pelaku memasukkan ke dalam karung. Kejadian itu sempat divideokan dengan HP oleh tetangganya,” ucap Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi Minggu (28/6).

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Ikuti Arahan Presiden  

Berdasarkan laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada Sabtu sekira pukul 08.00, petugas mengetahui identitas pemilik sepeda motor para pelaku yang berlokasi di seputaran Jalan Raya Sesetan Gang Taman Sari, Densel. “Lalu dari sana, polisi mengantongi identitas para pelaku,” imbuhnya.

Akhirnya sekitar pukul 16.30 para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kos-kosan di Jalan By Pas Ngurah Rai Gang Singapur, Mumbul, Kutsel. Kemudian para pelaku digelandang ke Polsek Kuta Selatan.

Baca Juga:  Warga New Zeland Adu Jotos dengan Warga Maroko, Salah Satunya Kena Sabetan Botol Bir

Saat diintrogasi, para pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, mengaku menganiaya anjing utuk dimasak bersama-sama. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 302 KUHP tentang Penganiyaan Hewan. “Masih dilakukan pengembangan dan memeriksa para pelaku,” tegasnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR