Tabanan, baliwakenews.com
Seorang pria di Tabanan tega menyetubuhi anak dan keponakannya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersangka berinisial EA (48) tersebut terungkap setelah putrinya melapor ke guru BK di sekolahnya.
Akibat kelakuan bejat sang ayah, KA (13) anak kandung tersangka dan saudara sepupunya LP (14) mengalami trauma. Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, peristiwa persetubuhan yang dialami kedua korban terjadi sejak mereka duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). “Tersangka bekerja sebagai montir dan memiliki usaha bengkel motor di rumahnya di Tabanan. Tindakan yang dilakukan tersangka terhadap kedua korba dengan modus bujuk rayu dan ancaman,” katanya, Kamis (3/11).
Menurut Ranefli, kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan salah satu guru bimbingan konseling (BK) di salah satu SMP di Tabanan yang curiga terhadap gerak gerik korban KA (13). Nilai akademik korban turun dan dia jarang hadir dalam pelajaran tambahan saat kelas khusus. Tak hanya itu, korban juga sering melamun. Dan tiba-tiba korban berkonsultasi dengan guru BK di sekolahnya dan mengatakan jika dirinya kerap disetubuhi,” ujarnya.
Kemudian guru BK tersebut memberitahu kepala sekolah. Dan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Tabanan, pada Selasa (1/11). Kemudian aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan lantas melakukan penyelidikan. Tersangka lantas diamankan di bengkelnya, pada Rabu (2/11). “Awalnya tersangka tutup mulut. Tersangka lantas mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” ucap Ranefli.
Ranefli melanjutkan, tersangka mengaku telah beberapa kali menyetubuhi putrinya. Bahkan aksinya itu dilakukan saat putrinya masih kelas IV SD di dalam kamar di bengkelnya. “Bahkan tersangka pernah menyetubuhi kedua korban secara bersamaan di dalam kamarnya. Dan aksinya terakhir dilakukan tersangka pada 14 Oktober 2022,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 milyar. BWN-01































