Buleleng, baliwakenews.com
Orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) pada Kamis, 22 September 2022 pukul 03.00 Wita, mengobrak-abrik warung di desa Sambirenteng, Tejakula, Buleleng. ODGJ yang kemudian diketahui bernama Ledeh, umur 25 Tahun yang berasal dari Dusun Buluh Winangun Desa Tianyar, masuk ke dalam warung dan langsung menyalakan lampu warung kemudian mengobrak abrik tempat persembahyangan (pelangkiran) yang ada di dalam warung.
Kejadian tersebut diketahui pemilik warung, I Gede Wijaya, umur 55 Tahun, pada saat melakukan pengecekan warung, melihat lampu warung menyala dan diketahui suadara Ledeh sudah ada di dalam warung sambil minum kopi. Hal tersebut membuat pemilik warung merasa terganggu dan merasa takut kemudian melaporkannya kepada Kasi Trantib (Pol PP) I Ketur Mastrika yang kemudian meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Sambirenteng.
Selanjutnya komponen yang ada dalam Sipandu Beradat melakukan pertemuan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga pada Kamis 22 September 2022 pukul 09.00 Wita bertempat di ruang SPKT Polsek Tejakula, kedua belah pihak dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut baru diketahui bahwa saudara Ledeh mengalami gangguan jiwa, hal tersebut disampaikan salah satu pihak keluarganya yang bernama Ketut Karpa. Saat pertemuan yang dilaksanakan forum Sipandu Beradat, dihadiri Todat Sambirenteng I Ketut Mastrika, Kepala Desa Sambirenteng yang diwakili Kadus Silagding Ketut Surata, dan Bhabinkamtibmas AIPTU Wayan Darmawan.
Akhirnya pemilik warung menyadari kejadian tersebut, karena saudara Ledeh diduga mengalami gangguan jiwa akhirnya tidak mempermasalahkannya dan meminta agar masalah tersebut dapat diselesaikan melalui forum Sipandu Beradat.
Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, S.H, mengatakan karena tidak lagi dipermasalahkan oleh pemilik warung, akhirnya saudara Ledeh diantar langsung Bhabinkamtibmas AIPTU Wayan Darmawan dengan Brigadir Gede Herry kepada pihak keluarganya di Dusun Buluh Winangun Desa Tianyar Kecamatan Kubu Karangasem dan diterima langsung pamannya yang bernama Nyoman Mangku Sari.
“Karena saudara Ledeh diduga mengalami gangguan jiwa, maka Polsek Tejakula memberikan pelayanan mengantarkan dan mengembalikannya kepada pihak keluarga untuk dapat dilakukan pengawasan dan penanganan selanjutnya oleh pihak keluarga,” pungkas AKP Ida Bagus Astawa, S.H.*BWN-03

































