Mangupura, baliwakenews.com
Lokasi pengoplosan gas elpiji subsidi di Jalan Batan Bengkel, Buduk, Mengwi, Badung digerebek polisi. Seorang tersangka, I Nyoman Sedja (65) asal Banjar Badung, Munggu, Mengwi, Badung, beserta tiga mobil pikup yang berisi ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran diamankan ke Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, tersangka Sedja mengoplos gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke gas elpiji 12 Kg non subsidi. “Tersangka mengoplos gas di salah satu gudang di Banjar Batan Duren, Cepaka, Kediri, Tabanan. Tersangka mengaku melakukan pengoplosan seorang diri dan diedarkan oleh karyawannya,” katanya, didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, Minggu (4/9).
Menurut Leo, terungkapnya kasus pengoplosan gas elpiji itu berawal dari informasi masyarakat. Yaitu di seputaran daerah Munggu, Mengwi, Badung ada yang menjual gas elpiji ukuran 12 Kg dengan harga jauh di bawah harga standar. “Anggota kami lantas melakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan satu unit mobil Daihatsu Grand Max pikup melintas dengan mengangkut gas ukuran 12 Kg dan 3 Kg di depan Koperasi Lumbung Merta Sedana Jalan Batan Bengkel, Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9) pagi,” kata Leo.
Saat sopir mobil itu diperiksa, dia tidak bisa menunjukkan pembelian resmi dari agen resmi gas elpiji. Dan sopir itu mengaku bahwa gas elpiji ukuran 12 Kg yang diangkutnya adalah hasil dari memindahkan isi tabung gas elpiji 3 Kg ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 Kg. “Anggota kami melakukan pengembangan dan ternyata memang benar bahwa di gudang milik Nyoman Sedya merupakan tempat pengoplosan gas elpiji,” bebernya.
Tersangka yang diinterogasi mengaku telah setahun mengoplos gas elpiji. Setiap harinya dia mengoplos 25 gas elpiji ukuran 12 Kg. “Satu mobil pikup yang berisi gas elpiji dioplos oleh tersangka setiap harinya. Motifnya masalah ekonomi. Untuk menyamarkan aksinya saat mengangkut gas oplosan, tersangka tidak menyegel tutup tabung gas elpiji ukuran 3 Kg,” kata Leo.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, 25 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi, 89 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, 350 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan berisi, 149 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, buku rekapan, 29 stik besi. Dua alat congkel karet, pisau besar pemecah es, dan tiga unit mobil pikup yang digunakan mengangkut gas oplosan. “Tersangka dijerat dengan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya. BWN-01

































