Enggan Lunasi Sewa Hotel, Mantan Korps Marinir Jerman Dideportasi  

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Mantan anggota korps marinir Jerman, berinisial AA (39) dideportasi oleh petugas Imigrasi Denpasar, Rabu (10/8) sekitar pukul 21.30. Turis asing itu dipulangkan ke negaranya karena membuat onar di tempatnya menginap di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AA sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat Desa Sanur Kauh, awal Juni 2022. AA membuat onar di hotel tempatnya menginap. “Dia berkonflik dengan pihak hotel karena tidak puas dengan fasiltas di tempatnya menginap. AA juga menolak melakukan pembayaran,” katanya, Kamis (11/8).

Baca Juga:  PKM Unwar Konsen Pada Konservasi Bahasa Bali di Desa Mambal

AA lantas disuruh meninggalkan hotel, namun dia menolak hingga membuat pihak hotel resah. Kemudian pihak hotel meminta bantuan polisi. “Dibantu polisi, AA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses lebih lanjut,” kata Anggiat.

Saat diperiksa petugas, AA mengaku seorang jurnalis lepas atau blogger untuk biaya berwisata di Bali. Pria dengan dua kewarganegaraan, yakni Jerman dan Rusia itu datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku 60 hari. Tujuannya ke Indonesia untuk berlibur di pulau Bali. Ijin tinggal terakhir AA berlaku sampai 19 Juli 2022. “Walau AA berdalih perbuatannya tidak disengaja, imigrasi tetap mendeportasi AA,” pungkas Anggiat.

Baca Juga:  Mobil Tangki DLHK Kota Denpasar Terguling Ditabrak Dum Truk

Selain AA, petugas imigrasi juga mendeportasi dua warga negara asing (WNA) lainnya. Mereka, CG (75) asal Belanda dan SA (55) asal Jerman. CG sebelumnya diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Lansia itu overstay selama 470 hari. Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS Wisatawan Lansia karena uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Pantau Vaksinasi Drive Thru di Kuta

Sementara SA, juga diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena overstay selama dua tahun dua bulan. Dia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR