Ngamuk Bawa Pedang, ABK Asal Sumbawa Diciduk

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Yandi Septiawan (19) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap aparat Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel). Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengamuk sambil membawa pedang ke Pelabuhan Benoa, Selasa 15 Maret 2022 malam.

Saat kejadian, Yandi sedang mabuk usai pesta arak bersama temannya sesama ABK. Menurut Kapolsek Densel Kompol I Gede Sudyatmaja, sebelum mengamuk sambil membawa pedang, tersangka Yandi menenggak arak di kosnya Jalan Pulau Moyo I No. 22 X, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel). “Roy (teman Yadi) datang ke kos tersangka sambil membawa enam botol arak,” kata Sudyatmaja, seraya menunjukan wajah tersangka Yadi, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Bersama Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri RI, Bahas Upaya Mendorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Denpasar

Saat itu, Roy lantas bercerita ke tersangka dan teman-teman lainnya yang diajak minum. Roy mengaku diancam dan memiliki masalah oleh ABK asal Lombok di Pelabuhan Benoa. “Roy juga mengoceh jika malam itu akan ada perkelahian antara ABK asal Sumbawa dengan Lombok di pelabuhan,” ucap Sudyatmaja.

Tersangka yang dipengaruhi minuman keras, akhirnya emosi berniat membantu teman-temannya asal Sumbawa. Tersangka Yadi masuk ke dalam kamar tidurnya mengambil sebilah pedang panjang. Dia lantas menuju pelabuhan dengan mengendarai sepeda motor. “Setibanya di Pelabuhan Benoa, tersangka tidak melihat orang berkelahi. Termasuk teman-temannya asal Sumbawa dan ABK asal Lombok,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Bali dan Kanwil Ditjen Imigrasi, Siapkan Tim Integrasi Meminimalisir Turis Bermasalah

Karena emosi, tersangka kembali ke kosnya sambil teriak-teriak. Saat tiba di kos, tersangka mengamuk dalam kondisi mabuk. Ulah tersangka membuat warga yang tinggal di sekitar kosnya terganggu dan takut karena dia membawa pedang. Warga lantas melapor ke Polsek Densel. “Anggota kami kemudian menuju lokasi kos-kosan tersangka. Di sana dia ditemukan masih ribut sambil teriak-teriak,” imbuh Sudyatmaja.

Petugas Opsnal Polsek Densel lantas menangkap tersangka. Bersama barang bukti sebilah pedang dengan panjang 80 cm meter dibawa ke kantor polisi. Dan pedang itu diakui tersangka dibawa dari kampungnya di Sumbawa, NTB. “Tersangka Yandi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan. Kemungkinan juga ada tersangka lainnya. Nanti kami sampaikan hasil penyidikan kasus ini,” tegasnya. BWN-01

Baca Juga:  Pengeroyok Anak Pengacara Ternyata Pemilik Kafe dan Anak Buahnya

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR