Mangupura, baliwakenews.com
Seakan tidak takut karma, warga Banjar Perang, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, I Wayan Sucamerta alias De Tablet (33) mencuri gambelan di Pura Dalem Gegelang, yang diemponnya. Pria pengangguran itu lantas ditangkap di rumahnya, Senin 17 Januari 2022.
Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana mengatakan, tersangka mencuri gambelan milik Pura Dalem Gegelang pada November 2021. Gambelan itu dicuri saat malam hari yang ditaruh di balai wastra di timur pura. “Warga dan sekha gong memindahkan sementara gambelan ke balai wastra (pintu tak dikunci) karena sedang bersih-bersih jelang ngeratep sesuwunan di pura,” katanya, Kamis 20 Januari 2022.
Darsana mengatakan, pada Minggu 2 Januari 2022 sore, sekha gong dan pemuda Banjar Perang mengambil gambelan dan ternyata gambelan tidak lagi lengkap karena dicuri. Setelah dicek oleh sekha gong, satu gong berbahan perunggu, satu tungguh gangsa, lima reong dan satu terompong hilang. Dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 21 juta. “Peristiwa pencurian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Mengwi,” beber mantan Wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Kemudian personil Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap jika pelaku pencurian itu warga Banjar Perang sendiri yang biasa dipanggil De Tablet. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Darsana.
Hasil interogasi, tersangka mengaku mencuri gambelan tersebut dengan mendatangi lokasi saat malam hari. Tersangka datang sebanyak tiga kali. Aksi pencurian itu tergolong mudah dilakukan tersangka, karena pintu gudang tidak dikunci. “Gembelan yang dicuri itu, tersangka jual ke toko gambelan di Batubulan, Gianyar, seharga Rp 3.300.000. Selain itu, pada 2019 lalu tersangka juga pernah mencuri besi proyek di timur Pura Dalem Gegelang. Uangnya dipakai memenuhi hidup sehari-hari,” tegasnya. BWN-01

































