Singaraja, baliwakenews.com
Aparat Unit Polsek Gerokgak, Buleleng, mengambil tindakan tegas terhadap pencuri yang meresahkan masyarakat, bernama Arpiansa alias Rian (23). Polisi akhirnya menembak kami residivis kasus pencurian asal Desa Penyambangan, Gerokgak, Buleleng itu karena berupaya melarikan diri saat ditangkap, Minggu 9 Januari 2022.
Tersangka Rian ditangkap di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur, sekitar pukul 12.30 WITA. Menurut Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Kamis 13 Januari 2022, tersangka Rian diburu berdasarkan laporan kasus pencurian yang dialami sejumlah warga. Salah satu korban bernama Made Artana (40).
Korban yang tinggal di Banjar Dinas Sekeling, Desa Penyambangan, Gerokgak, Buleleng itu mengaku rumahnya disatroni maling, Minggu 10 Oktober 2021, malam. Akibatnya, korban kehilangan gelang tangan dan kaki milik anaknya. “Anggota kami lantas melakukan penyelidikan dan memburu pelakunya,” ujar Suaka.
Hasil penyelidikan polisi, diketahui jika perhiasan korban dijual di wilayah Seririt, Buleleng. Kemudian setelah dicek, akhirnya ciri-ciri dan identitas pelaku dikantongi. Saat polisi mendatangi rumah pelaku, ternyata dia sudah tidak ada. Kemudian diketahui jika pelaku melarikan diri ke wilayah Banyuwangi. “Pelaku terpaksa ditembak di kaki karena berupaya kabur saat ditangkap,” tegas Suaka. BWN-03

































