Pembantai Oknum Anggota Ormas Tak Tunjukan Raut Wajah Menyesal

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Satuan Reskriminal Polresta Denpasar menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembantaian oknum anggota ormas, Gede Budiarsana alias De Budi (34). Tujuh tersangka, termasuk Wayan Sadia (40) tak menunjukan raut wajah penyesalan atau bersalah usai menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Ketujuh tersangka, Wayan Sadia, Fendy Kaimana (31) asal Maluku, Benny Bakarbessy (42) asal Maluku, Jos Bud Likumahwa (30) asal Karanganyar, Gusti Bagus Cristisn Alevanto alias Evan (23), Gerson Pattiwaelapia (23) asal Ambon, dan Dominggus Bakar Bessy alias Boncu (23) asal Ambon, nampak tenang dengan baju tahanan dan tangan diborgol saat digelandang aparat, Senin 26 Juli 2021 sore. “Tersangka utama dalam kasus ini I Wayan Sadia, sedangkan Benny Bakarbessy merupakan Direktur PT Beta Mandiri Multi Solusien di Jalan Gunung Patuha VII No.9 C, Banjar Sangga Buana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Baca Juga:  Selebgram Cantik Digerebek Saat Bangun Tidur dan Hanya Pakai CD

Perwira polisi asal Sumatra Utara itu melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP, kronologis penebasan dan pembantaian itu akhirnya diketahui dengan jelas. Berawal, pada Jumat 23 Juli 2021 sekira jam 14.00, empat orang depkolektor dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada alias Jro Dolah (26) di wilayah Kuta, Badung. “Kedatangan mereka untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang di bawa korban. Motor itu bermasalah dalam pembayaran kredit,” kata Jansen.

Kemudian, Jro Dolah mengajak De Budi ke kantor PT. Beta Mandiri Multi Solusien mengendarai Honda Beat DK 6016 QF, untuk meyelesaikan permasalahan tersebut. Dan setelah kedua korban tiba disana, terjadilah keributan dan pengeroyokan terhadap korban De Budi dan Jro Dolah. Dan akhirnya De Budi, melarikan diri. Kemudian ketujuh tersangka mengejar korban hingga di Simpang Jalan Subur – Kalimutu, Monang Maning, Denpasar Barat dan terjadilah penebasan dengan senjata tajam jenis pedang hingga De Budi meninggal dunia. “Sementara Jro Dolah berhasil melarikan diri dengan ojek, namun dia juga mengalami luka robek pada bagian kepala,” bebernya.

Baca Juga:  PPKM Darurat, Lampu Di Tempat Umum Dipadamkan setelah Jam 8 Malam

Menurut Jansen, dalam peristiwa tersebut, De Budi mengalami sejumlah luka tebasan di tubuhnya. Yakni, kepala samping kiri luka sepanjang 15 cm, kepala bagian belakang samping kiri, lengan bawah kiri terdapat luka terbuka berbentuk garis. kedua tulang lengan bawah kiri putus, paha kanan depan luka lecet disekitarnya terdapat memar dan lengan bawah kanan terdapat luka terbuka hingga mengenai tulang. “Kurang dari 24 jam, ketujuh tersangka akhirnya ditangkap. Termasuk tersangka Wayan Sadia ditangkap di salah satu RS di Denpasar saat menjahit kepalanya saat bergulat merebut pedang dengan korban De Budi,” bebernya.

Baca Juga:  Liga 1 Batal Ditunda Sebulan, Teco Cugurra Enggan Berkomentar: Pilih Fokus Racik Strategi

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pedang yang gagangnya terlepas, empat pedang di Kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien, tiga kursi plastik dipakai melempar korban, dua batu dipakai melempar korban, dan dua unit sepeda motor.

Sedangkan para tersangka dijerat dengan Pasal Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dan Pengeroyokan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta membawa atau menguasai senjata tajam yakni Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke1, ke 3 KUHP,Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Para tersangka dikenakan pasal berlapis,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR