PPKM Darurat Covid -19, Penyelenggara Cafe Kyu Diberikan Sanksi Administratif

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Sidak Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 yang dilaksanakan Tim Gabungan pada malam Selasa 6 Juli 2021. Salah satu cafe yang kedapatan masih buka melewati pukul 20.00 Wita dan pengunjungnya ditemukan melanggar prokes Covid- 19 dijatuhkan sanksi administratif pada Rabu 7 Juli 2021.

Kasat Pol PP Pemkab Buleleng Drs. I Putu Artawan bersama-sama dengan Kasubbag Humas Polres Buleleng IPTU I Gede Sumarjaya, S.H., didampingi KBO Reskrim AKP Suseno,S.H., dan Kanit I Pidum IPTU Kevin, dalam press release pada Rabu 7 Juli 2021 pukul : 10.15 wita memaparkan, bagi pelanggar prokes Covid- 19 yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tindakan administratif berupa denda Rp 100.000. Sedangkan untuk penyelenggara yang tidak menerapkan prokes Covid- 19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Baca Juga:  Berpihak Kepada Rakyat! Pj. Lihadnyana Berikan Kebijakan Insentif Fiskal Pajak Hiburan Tertentu dan LP2B

Kasat Pol PP menyampaikan, terhadap penyelenggara di Cafe Bar Kyu yang ditemukan masih buka pada pukul 21.30 Wita pada Selasa 6 Juli 2021 ditemukan pengunjung sebanyak 9 orang termasuk pegawai yang tidak menggunakan masker serta 3 orang waitress yang juga tidak menggunakan masker langsung diambil tindakan berupa sanksi administrasi denda Rp100.000.

Baca Juga:  Cegah Kebakaran TPA Bengkala, Pemkab Buleleng Lakukan Penyiraman

“Terhadap penyelenggara Cafe Bar Kyu bernama KMK umur 57 tahun, sesuai Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2, sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan dan merekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat / instansi yang berwenang,” ucapnya.

Baca Juga:  Puluhan Perangkat Desa Patas Jalani Tes Urin

Pihaknya menghimbau dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan PPKM Darurat Covid- 19. “Tetap ikuti protokol kesehatan Covid- 19 untuk keamanan bersama,” pungkasnya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR