Singaraja, baliwakenews.com
Peredaran narkoba di Bueleleng kian menghawatirkan. Terbukti dari pengungkapan jaringan pengedar sabu dengan berat lebih dari 800 gram yang dilakukan aparat Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.
Menurut Kapolres Buleleng AKPB I Made Sinar Subawa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan petugas di wilayah Seririt, Buleleng. “Anggota kami lantas melakukan penyelidikan di lapangan,” ucapnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Picha Armedi, Jumat 5 Maret 2021.
Kemudian pada Sabtu 27 Pebruari 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka pertama ditangkap berinisial WA alias I Lutung (37). Pria berasal dari Desa Bubunan, Seririt, Buleleng itu ditangkap saat mengantar sabu ke penginapan yang ditempati Komang M alias Dongker (36) asal Banjar Dinas Carik Agung, Desa Lokapaksa, Buleleng. “Anggota kami lantas menggeledah rumah Dongker. Dan di lokasi kami mengamankan tersangka lainnya, yakni Koman IK alias Lonto (46) beserya barang bukti sabu seberat 49,96 gram,” kata Subawa.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengatakan dua pengedar lainnya yang satu jaringan dengan mereka. Yakni KS alias Bontoan (46) beralamat Banjar Dinas Dawan, Desa Dencarik, dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 835,36 gram dan lima butir ekstasi. “Mereka mengaku mendapatkan barang bukti sabu sari seseorang berinisial G yang berasal dari luar Bali. Kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya, seraya mengatakan jika para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. BWN-03

































