Gianyar, baliwakenews.com
Berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum sulinggih di Gianyar, Bali, berinisial IMW, terhadap wanita bersuami, KYD, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali).
Karena lokasi pencabulan tersebut berlokasi di Gianyar, Kejati Bali akan melimpahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Menanggapi pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan IMW, Kasi Intel Kejari Gianyar, Gede Ancana mengaku belum mengetahui jadwal pelimpahan perkara tersebut. “Kami belum mendapatkan informasi dari Kejati Bali terkait masalah pelimpahan,” ucapnya, Selasa 2 Maret 2021, seraya mengatakan jika pihaknya masih berkoordinasi terakit penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan masih berkoordinasi dengan Kejati Bali. “Masih kami koordinasikan pelimpahan tahap II dengan Kejati,” ujarnya singkat. BWN-01
































